TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan kasus hukum yang menjerat Mohammad Maksum Indragiri bukan soal sengketa kepemilikan tanah, melainkan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dalam keterangan pers pada Rabu (20/8/2025), Deddy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyerahan berkas perkara oleh Polres Tarakan pada Mei 2025. Berkas tersebut diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan formil dan materil.
Setelah melalui proses penyempurnaan berdasarkan petunjuk JPU, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Juni 2025. Pada 26 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Kejari Tarakan kemudian melakukan penahanan terhadap Muhammad Maksum Indragiri dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025. Sidang perdana digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak keberatan tersebut dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan.
Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti.
Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum guna menjamin proses yang adil dan transparan. Deddy menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut kasus ini sebagai sengketa tanah adalah keliru dan menyesatkan.
“Kami tidak mempersoalkan sengketa lahan atau menyita sebidang tanah maupun sertifikat hak milik (SHM). Yang menjadi pokok perkara adalah pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 27 Maret 2025, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Karang Anyar, dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.
Pemeriksaan forensik membandingkan tanda tangan pada surat tersebut dengan sepuluh sampel tanda tangan lainnya, dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian.
Deddy menegaskan bahwa JPU Kejari Tarakan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, hanya berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.
“Kami bekerja sesuai prosedur hukum tanpa dipengaruhi pihak mana pun. Semua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik, akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Kejari Tarakan mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tarakan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat.
Status bersalah atau tidaknya Mohammad Maksum Indragiri hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami memastikan semua hak terdakwa dihormati selama proses persidangan. Mari percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Deddy.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, dan masyarakat diajak untuk mengikuti perkembangannya melalui sidang yang terbuka untuk umum. (*)
Reporter : Arif Rusman











Discussion about this post