• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Kejari Tarakan Jamin Objektivitas di Kasus Maksum Indragiri

by Arif Rusman
20/08/2025
in Tarakan
A A
Kejari Tarakan Jamin Objektivitas di Kasus Maksum Indragiri

TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan kasus hukum yang menjerat Mohammad Maksum Indragiri bukan soal sengketa kepemilikan tanah, melainkan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Dalam keterangan pers pada Rabu (20/8/2025), Deddy menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyerahan berkas perkara oleh Polres Tarakan pada Mei 2025. Berkas tersebut diteliti oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan formil dan materil.

Baca Juga

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Setelah melalui proses penyempurnaan berdasarkan petunjuk JPU, berkas dinyatakan lengkap (P21) pada Juni 2025. Pada 26 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Kejari Tarakan kemudian melakukan penahanan terhadap Muhammad Maksum Indragiri dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tarakan pada 30 Juni 2025. Sidang perdana digelar pada 9 Juli 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Penasehat hukum terdakwa sempat mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menolak keberatan tersebut dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan.

Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pembuktian, yang meliputi pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti.

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum guna menjamin proses yang adil dan transparan. Deddy menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut kasus ini sebagai sengketa tanah adalah keliru dan menyesatkan.

“Kami tidak mempersoalkan sengketa lahan atau menyita sebidang tanah maupun sertifikat hak milik (SHM). Yang menjadi pokok perkara adalah pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur pada 27 Maret 2025, tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Karang Anyar, dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

Pemeriksaan forensik membandingkan tanda tangan pada surat tersebut dengan sepuluh sampel tanda tangan lainnya, dan hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian.

Deddy menegaskan bahwa JPU Kejari Tarakan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, hanya berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum tanpa dipengaruhi pihak mana pun. Semua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik, akan disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Kejari Tarakan mengimbau masyarakat, khususnya warga Kota Tarakan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat.

Status bersalah atau tidaknya Mohammad Maksum Indragiri hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan semua hak terdakwa dihormati selama proses persidangan. Mari percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Deddy.

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Tarakan, dan masyarakat diajak untuk mengikuti perkembangannya melalui sidang yang terbuka untuk umum. (*)

Reporter : Arif Rusman

Related Posts

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan - Majelis Ulama Indonesia Pusat menyoroti tantangan serius di era digital terkait penyebaran paham radikalisme, khususnya yang menyasar anak-anak...

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan Khairul memaparkan terdapat empat faktor utama dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Khairul menjelaskan bahwa keempat...

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

by Rengga Kozazih
30/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan Khairul menegaskan perlu adanya kerjasama yang erat antar semua pihak dalam meminimalisir angka penyebaran penyakit...

Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

by Rengga Kozazih
29/04/2026
0

TARAKAN – Dalam upaya mendorong peningkatan perekonomian Provinsi Kalimantan Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menggelar...

Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

by Rengga Kozazih
28/04/2026
0

TARAKAN – Satgaswil Kalimantan Utara Densus 88 Anti Teror Polri terus mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya penanganan dan...

Densus 88 Dorong Moderasi Beragama Lewat Diskusi Transformasi Ideologi di UBT

Densus 88 Dorong Moderasi Beragama Lewat Diskusi Transformasi Ideologi di UBT

by Rengga Kozazih
28/04/2026
0

TARAKAN – Upaya pencegahan radikalisme terus digencarkan melalui pendekatan edukatif dan dialog terbuka. Salah satunya melalui kegiatan bertajuk transformasi ideologi...

Next Post
Kunjungan Bermakna Strategis Delegasi Maktab Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia di Ibu Kota Nusantara

Kunjungan Bermakna Strategis Delegasi Maktab Pertahanan Angkatan Tentera Malaysia di Ibu Kota Nusantara

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

Provinsi Anhui Jajaki Potensi Investasi Infrastruktur dan Perumahan di IKN

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal di Desa Wonowulyo, Bulungan

Discussion about this post

Popular Post

  • MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wali Kota Tarakan Tekankan Sinergi dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Akselerasi Ekspor Unggulan Kaltara, BKHIT Dorong Implementasi National Logistics Ecosystem

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Densus 88 Harapkan Keterlibatan Semua Pihak Cegah Radikalisme di Kaltara

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

MUI Pusat Soroti Ancaman Radikalisme di Era Digital, Anak-Anak Rentan Terpapar Media Sosial

30/04/2026
Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Wali Kota Tarakan Paparkan Empat Faktor Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

30/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.