TARAKAN – Laporan penyebar luasan black campaign masih didalami oleh Bawaslu Tarakan. Hingga saat ini total 6 orang sudah diperiksa dan diminai klarifikasi.
“Enam orang kita periksa, 1 pelapor, 1 terlapor dan 4 orang saksi. Laporannya terkait nomor WhatsApp, saat ini masih berproses,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson.
Laporan perihal black campaign tersebut sudah teregister per tanggal 11 Februari 2024. Pelapor menyerahkan sejumlah bukti kepada Bawaslu. Namun barang bukti dari pelapor belum dapat dipublish.
“Kita belum bisa uraikan apa saja barang buktinya, karena masih ada proses. Belum bisa kita publikasikan,” imbuh Johnson.
Terhadap laporan ini, Bawaslu masih perlu memeriksa beberapa orang, termasuk meminta pendapat ahli pemilu. Sementara itu proses penanganan aduan ini memiliki tenggat waktu 14 hari kerja.
“Kita memang butuh ahli. Jadi ahli itu untuk memperjelas bagaimana hal-hal yang nantinya bisa kita jadikan rujukan untuk mengambil sikap,” ujar Johnson.
Sebagai informasi, laporan terkait black campaign dilakukan oleh tim caleg DPD RI, Herman. Laporan tersebut perihal satu akun WhatsApp yang mengunggah postingan tangkapan layar konten Instagram di WA Grup. (*)








Discussion about this post