TARAKAN – Rinny Faulina selaku Kabid Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Menegaskan, Kota Tarakan perlu memberlakukan zona aman sekolah secara merata, untuk bisa meraih status kota layak anak atau KLA, yang dalam hal ini, diperlukan keterlibatan seluruh pihak.
Rinny menjelaskan, zona aman sekolah adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan, di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah.
‘’Untuk di Kota Tarakan sendiri, baru ada beberapa sekolah yang sudah memenuhi kriteria zona aman sekolah, dan dalam hal ini, memang diperlukan adanya keterlibatan pihak lain, seperti dinas perhubungan, serta kepolisian lalu lintas, ‘’ Jelas Rinny.
Penerapan zona aman sekolah dilakukan pada intinya adalah, untuk melindungi pejalan kaki anak sekolah dari bahaya kecelakaan lalu lintas, dimana kendaraan yang berada dalam zona sekolah harus dengan kecepatan rendah, untuk memberikan waktu reaksi yang lebih lama dalam mengantisipasi gerakan anak sekolah yang bersifat spontan, dan tak terduga sehingga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. (RF)








Discussion about this post