• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

by Administrator
20/03/2024
in Tarakan
A A
WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

TARAKAN – Insiden karam Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon  di perairan Tanah Kuning, Bulungan, kini menyisakan persoalan dampak pencemaran lingkungan.

Manager Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin pun menyinggung terkait potensi pencemaran lingkungan di perairan Indonesia yang terus berulang sejak tahun 1999 hingga saat ini, sebagai kejahatan lingkungan.

Baca Juga

Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

Tarakan Matangkan Persiapan MTQ Kaltara 2026

Sekolah Terintegrasi Mamburungan Timur Dipercepat

“Tumpahan minyak di Indonesia sering terjadi dan dianggap sebagai suatu kejahatan lingkungan. Itu dianggap pencemaran biasa, padahal dampak dari pencemaran minyak ini itu jangka panjang,” kata Parid dalam keterangannya pada Selasa 5 Maret 2024.

Ia pun menjelaskan bahwa dampak panjang tersebut sebelumnya pernah dibahas oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam sebuah diskusi pada tahun 2021 yang membahas terkait dengan pencemaran lingkungan di Teluk Karawang, Jawa Barat.

“Jadi ada ahli dari LIPI Ahli Oceanography dia menyebut bahwa dalam 10 tahun minyak yang tumpah itu nggak bisa hilang pasti dia akan mengendap misalnya di ekosistem essentialnya yang ada di pesisir laut, misalnya terumbu karang, mangrove, lalu di pasir laut,” katanya.

Parid menyebut bahwa minyak tersebut akan terus menempel dan membutuhkan waktu 10 tahun lebih bahkan puluhan tahun untuk kembali pulih.

Perusahaan pencemar, kata dia, juga harus bertanggungjawab dengan menghitung berapa banyak nelayan yang terdampak karena menggantungkan hidupnya di wilayah perairan tersebut.

“Ini perlu dicek karena ini nanti hubungannya dengan kewajiban perusahaan pencemar PT Mayon. Kalau berdasarkan PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim itu dia harus melakukan sejumlah hal, ada sanksinya,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pertama yaitu ada sanksi administratif, yaitu pemerintah memberikan jangka waktu kepada perusahaan pencemar untuk menyelesaikan pencemaran tersebut.

“Misalnya di perusahaan pada PT Mayon itu bisa diperiksa sanksi administratif oleh pemerintah, tapi itu ada batas waktu, di Pasal 37 itu disebut ada peringatan tertulis sebanyak 3 kali untuk jangka waktu 10 hari,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan pencemar juga harus segera melakukan penghitungan luasan terdampak, berapa liter minyak yang tumpah, berapa kerugian lingkungan yang ditimbulkan terhadap ekosistem terumbu karang hingga mangrove.

Pemilik perusahaan kapal-kapal yang mengangkut muatan minyak juga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran.

“Nah jadi sudah ada hitungan itu nanti harus mengganti kerugian, misalnya pariwisata. Jadi karena ini tahap awal penting dilakukan penghitungan dulu,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, menurutnya pihak kepolisian terutama Polairud Polda Kaltara harus memastikan bahwa proses investigasi terkait dengan adanya pencemaran laut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Polisi juga harus memastikan perusahaan ini benar benar menjalankan tanggungjawab,” kata Parid.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara juga bisa mengambil proses gugatan perdata hingga pidana.

“Bisa perdata atau juga bisa pidana, bisa dituntut pidana lingkungan. Kalau berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009 itu sebetulnya ada kewajiban untuk memulihkan,” kata Parid.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 73 terdapat ketentuan pidana.

“Misalnya jika terjadi kerusakan yang dimaksud pada ayat 1 karena kelalaian dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, itu pidana lingkungan yang bisa digunakan,” kata dia.

Kemudian ada regulasi yang digunakan terkait dengan pencemaran lingkungan seperti UU Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, UU Pelayaran Nomor 17 tahun 2008.

Lalu ada, PP 21 Tahun 2010, PP 10 tentang Pengendalian Pencemaran Laut, PP 18 Tahun 1999 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan lainnya.

“Tapi intinya ada kewajiban perusahaan  pencemar itu untuk segera mengganti kerugian dan termasuk menghitung berapa luas dampaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon tenggelam di perairan Tanah Kuning, Bulungan ketika hendak menuju Pelabuhan Jeti PT. KAI Pendadak Desa Mangkupadi pada Jumat 1 Maret 2024, skitar pukul 18.00 Wita.

Pada jarak sekitar 500 meter dari pelabuhan, LCT SPOB Mayon yang diduga milik pengusaha berinisial JB dan membawa lima anak buah kapal (ABK) itu, miring akibat angin kencang dan gelombang tinggi, kemudian karam.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengatakan bahwa dalam perjalanannya, Kapal LCT SPOB Mayon memuat BBM jenis solar.

“Saat melakukan pengecekan ke TKP kami terkendala cuaca karena gelombang tinggi mencapai 2 hingga 3 meter,” kata Bambang dalam keterangannya pada Minggu 3 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap nakhoda Kapal LCT SPOB Mayon. Nakhoda, kata dia, mengakui mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi sehingga kapal miring dan air masuk ke dalam kapal.

“Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan awal dilakukan penyidik Tipidter Polresta Bulungan. Sedangkan sesuai Pasal 5 Permenhub No. 6 Tahun 2020, untuk kewenangan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilakukan Syahbandar,” ujarnya. (*)

Related Posts

Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

by Rengga Kozazih
25/06/2026
0

Tarakan – Aliansi Masyarakat Kota Tarakan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kota Tarakan, guna menyampaikan aspirasi terkait kelanjutan...

Tarakan Matangkan Persiapan MTQ Kaltara 2026

Tarakan Matangkan Persiapan MTQ Kaltara 2026

by Rengga Kozazih
23/06/2026
0

Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan terus mematangkan persiapan menjelang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026. Salah...

Sekolah Terintegrasi Mamburungan Timur Dipercepat

Sekolah Terintegrasi Mamburungan Timur Dipercepat

by Rengga Kozazih
23/06/2026
0

Tarakan – Pemerintah Kota Tarakan terus mendorong percepatan pembangunan sekolah terintegrasi di Kelurahan Mamburungan Timur. Upaya tersebut dibahas dalam rapat...

Tarakan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Tarakan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

by Rengga Kozazih
20/06/2026
0

TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, menghadiri kegiatan Entry Meeting Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Kabupaten/Kota Tahun...

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan, Wali Kota Beri Dukungan

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan, Wali Kota Beri Dukungan

by Rengga Kozazih
20/06/2026
0

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul,  menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan yang digelar oleh Bea Cukai...

SD Negeri 002 Tarakan Gelar Pameran Karya Siswa, Perkuat Langkah Menuju Adiwiyata Nasional

SD Negeri 002 Tarakan Gelar Pameran Karya Siswa, Perkuat Langkah Menuju Adiwiyata Nasional

by Rengga Kozazih
20/06/2026
0

TARAKAN – SD Negeri 002 Tarakan menggelar kegiatan Pameran Hasil Karya Siswa Berbudaya Lingkungan dengan mengusung tema "Berkarya untuk Bumi,...

Next Post
Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Discussion about this post

Popular Post

  • Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

    Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Tarakan Matangkan Persiapan MTQ Kaltara 2026

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sekolah Terintegrasi Mamburungan Timur Dipercepat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara

25/06/2026
Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

Aliansi Masyarakat Tarakan Gelar Aksi Damai, Desak Kelanjutan Program MBG

25/06/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.