• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

by Administrator
20/03/2024
in Tarakan
A A
WALHI Sebut Tumpahan Minyak LCT SPOB PT Mayon Ancam Ekosistem Pesisir

TARAKAN – Insiden karam Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon  di perairan Tanah Kuning, Bulungan, kini menyisakan persoalan dampak pencemaran lingkungan.

Manager Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin pun menyinggung terkait potensi pencemaran lingkungan di perairan Indonesia yang terus berulang sejak tahun 1999 hingga saat ini, sebagai kejahatan lingkungan.

Baca Juga

Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

Sosialisasi, Advokasi, dan Penggalangan Komitmen Pembentukan Kelurahan Siaga TBC di Tarakan

“Tumpahan minyak di Indonesia sering terjadi dan dianggap sebagai suatu kejahatan lingkungan. Itu dianggap pencemaran biasa, padahal dampak dari pencemaran minyak ini itu jangka panjang,” kata Parid dalam keterangannya pada Selasa 5 Maret 2024.

Ia pun menjelaskan bahwa dampak panjang tersebut sebelumnya pernah dibahas oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam sebuah diskusi pada tahun 2021 yang membahas terkait dengan pencemaran lingkungan di Teluk Karawang, Jawa Barat.

“Jadi ada ahli dari LIPI Ahli Oceanography dia menyebut bahwa dalam 10 tahun minyak yang tumpah itu nggak bisa hilang pasti dia akan mengendap misalnya di ekosistem essentialnya yang ada di pesisir laut, misalnya terumbu karang, mangrove, lalu di pasir laut,” katanya.

Parid menyebut bahwa minyak tersebut akan terus menempel dan membutuhkan waktu 10 tahun lebih bahkan puluhan tahun untuk kembali pulih.

Perusahaan pencemar, kata dia, juga harus bertanggungjawab dengan menghitung berapa banyak nelayan yang terdampak karena menggantungkan hidupnya di wilayah perairan tersebut.

“Ini perlu dicek karena ini nanti hubungannya dengan kewajiban perusahaan pencemar PT Mayon. Kalau berdasarkan PP 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim itu dia harus melakukan sejumlah hal, ada sanksinya,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa pertama yaitu ada sanksi administratif, yaitu pemerintah memberikan jangka waktu kepada perusahaan pencemar untuk menyelesaikan pencemaran tersebut.

“Misalnya di perusahaan pada PT Mayon itu bisa diperiksa sanksi administratif oleh pemerintah, tapi itu ada batas waktu, di Pasal 37 itu disebut ada peringatan tertulis sebanyak 3 kali untuk jangka waktu 10 hari,” kata dia.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan pencemar juga harus segera melakukan penghitungan luasan terdampak, berapa liter minyak yang tumpah, berapa kerugian lingkungan yang ditimbulkan terhadap ekosistem terumbu karang hingga mangrove.

Pemilik perusahaan kapal-kapal yang mengangkut muatan minyak juga memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pencemaran.

“Nah jadi sudah ada hitungan itu nanti harus mengganti kerugian, misalnya pariwisata. Jadi karena ini tahap awal penting dilakukan penghitungan dulu,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, menurutnya pihak kepolisian terutama Polairud Polda Kaltara harus memastikan bahwa proses investigasi terkait dengan adanya pencemaran laut dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Polisi juga harus memastikan perusahaan ini benar benar menjalankan tanggungjawab,” kata Parid.

Selain itu, ia mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara juga bisa mengambil proses gugatan perdata hingga pidana.

“Bisa perdata atau juga bisa pidana, bisa dituntut pidana lingkungan. Kalau berdasarkan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009 itu sebetulnya ada kewajiban untuk memulihkan,” kata Parid.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 73 terdapat ketentuan pidana.

“Misalnya jika terjadi kerusakan yang dimaksud pada ayat 1 karena kelalaian dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, itu pidana lingkungan yang bisa digunakan,” kata dia.

Kemudian ada regulasi yang digunakan terkait dengan pencemaran lingkungan seperti UU Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, UU Pelayaran Nomor 17 tahun 2008.

Lalu ada, PP 21 Tahun 2010, PP 10 tentang Pengendalian Pencemaran Laut, PP 18 Tahun 1999 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan lainnya.

“Tapi intinya ada kewajiban perusahaan  pencemar itu untuk segera mengganti kerugian dan termasuk menghitung berapa luas dampaknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapal Landing Craft Transport (LCT) Self Propelled Oil Barge (SPOB) milik PT Mayon tenggelam di perairan Tanah Kuning, Bulungan ketika hendak menuju Pelabuhan Jeti PT. KAI Pendadak Desa Mangkupadi pada Jumat 1 Maret 2024, skitar pukul 18.00 Wita.

Pada jarak sekitar 500 meter dari pelabuhan, LCT SPOB Mayon yang diduga milik pengusaha berinisial JB dan membawa lima anak buah kapal (ABK) itu, miring akibat angin kencang dan gelombang tinggi, kemudian karam.

Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Bambang Wiriawan mengatakan bahwa dalam perjalanannya, Kapal LCT SPOB Mayon memuat BBM jenis solar.

“Saat melakukan pengecekan ke TKP kami terkendala cuaca karena gelombang tinggi mencapai 2 hingga 3 meter,” kata Bambang dalam keterangannya pada Minggu 3 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pihak kepolisian kemudian meminta keterangan terhadap nakhoda Kapal LCT SPOB Mayon. Nakhoda, kata dia, mengakui mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi sehingga kapal miring dan air masuk ke dalam kapal.

“Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan awal dilakukan penyidik Tipidter Polresta Bulungan. Sedangkan sesuai Pasal 5 Permenhub No. 6 Tahun 2020, untuk kewenangan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dilakukan Syahbandar,” ujarnya. (*)

Related Posts

Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

by Rengga Kozazih
17/04/2026
0

TARAKAN – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Kota Tarakan menggelar kegiatan silaturahmi bersama sejumlah perguruan karate di Café Kampung Kita....

Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

by Rengga Kozazih
16/04/2026
0

Tarakan - Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar...

Sosialisasi, Advokasi, dan Penggalangan Komitmen Pembentukan Kelurahan Siaga TBC di Tarakan

Sosialisasi, Advokasi, dan Penggalangan Komitmen Pembentukan Kelurahan Siaga TBC di Tarakan

by Rengga Kozazih
13/04/2026
0

Tarakan — Pemerintah Kota Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi, advokasi, dan penggalangan komitmen pembentukan Kelurahan Siaga TBC yang dilaksanakan di Gedung...

Kunjungan Wali Kota Tarakan Tinjau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di SMP Negeri 7

Kunjungan Wali Kota Tarakan Tinjau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di SMP Negeri 7

by Rengga Kozazih
13/04/2026
0

Tarakan — Wali Kota Tarakan, Khairul, melakukan kunjungan ke SMP Negeri 7 Tarakan untuk meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)....

Upgrading dan Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa FPIK UBT Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus

Upgrading dan Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa FPIK UBT Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus

by Rengga Kozazih
13/04/2026
0

Tarakan — Badan Eksekutif Mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan BDP, MSP, serta THP Fakultas Perikanan dan Ilmu...

Muhammad Ageng Ardy Al Amin Terpilih Jadi Korwil BEM Se-Kalimantan Wilayah Kaltara Periode 2026/2027

Muhammad Ageng Ardy Al Amin Terpilih Jadi Korwil BEM Se-Kalimantan Wilayah Kaltara Periode 2026/2027

by Rengga Kozazih
12/04/2026
0

TARAKAN - Muhammad Ageng Ardy Al Amin, mahasiswa Universitas Kaltara, resmi terpilih sebagai Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kalimantan...

Next Post
Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

Tujuh Orang Pemilih Ganda di TPS 57 Jadi DPO Polisi

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan Tetap Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Pertemuan Arvan Taufik dan Ahmad Usman, Jajaki Koalisi?

Discussion about this post

Popular Post

  • Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

    Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Sosialisasi, Advokasi, dan Penggalangan Komitmen Pembentukan Kelurahan Siaga TBC di Tarakan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Kunjungan Wali Kota Tarakan Tinjau Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di SMP Negeri 7

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Upgrading dan Rapat Kerja Organisasi Mahasiswa FPIK UBT Tingkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Pengurus

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

Forki Tarakan Gelar Silaturahmi, Herman Hamid Serap Aspirasi Senpai Perguruan Karate

17/04/2026
Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

Forum Konsultasi Publik Bahas Penataan Kelembagaan dan Kepegawaian yang Selaras Kemampuan Keuangan Daerah

16/04/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.