• Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Tarakan TV
Advertisement Banner
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
Tarakan TV
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini
No Result
View All Result
Tarakan TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
  • Tarakan TV
  • Opini
Home Tarakan

Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

by Administrator
18/05/2024
in Tarakan
A A
Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Baca Juga

Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

TARAKAN – Rencana Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara memberi perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi.
“Dari proses penyusunan, IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI,” terang Ketua IJTI Kaltara, Usman Coddang.
Lanjut Usman, dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, IJTI menilai pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.
“Pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi,” imbuh Usman Coddang.
Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air. Upaya ini dianggap sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
“Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers,” tegas Usman.
Menurut Usman, sistem tata negara dalam tatanan demokrasi, pers merupakan pilar keempat. Pers memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik.
“Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR,” ujarnya.
Sesuai dengan UU Pers, komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Menyikapi hal tersebut, sesuai arahahan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pusat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. (*)

Related Posts

Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

by Rengga Kozazih
25/05/2026
0

Tarakan — Indonesian Hotel General Manager Association atau IHGMA Dewan Pimpinan Daerah Kalimantan Utara menggelar pelantikan pengurus perdana untuk periode...

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

by Arif Rusman
09/05/2026
0

TARAKAN – Produksi air bersih PDAM Tirta Alam Tarakan terpaksa dihentikan setelah Sungai Sesanip (Sungai Kampung Bugis) tercemar oli bekas....

HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

by Rengga Kozazih
09/05/2026
0

TARAKAN – Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 secara meriah di Sekretariat...

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

Atlet Inkanas Tarakan Torehkan Prestasi di Kejuaraan Karate Piala Kemenhan 2026 di Balikpapan

by Rengga Kozazih
04/05/2026
0

Balikpapan — Atlet karate yang tergabung dalam Inkanas Kota Tarakan berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam Kejuaraan Karate Terbuka Piala Kemenhan...

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

Kolaborasi Buruh dan Pemerintah Sukseskan May Day 2026 di Kota Tarakan

by Rengga Kozazih
04/05/2026
0

TARAKAN - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kota Tarakan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Ratusan...

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng Disdukcapil, Optimalisasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Binaan

by Arif Rusman
04/05/2026
0

TARAKAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)...

Next Post
TARAKAN – Partai Demokrat keluarkan rekomendasi kepada Khairul, yang diserahkan secara langsung melalui Sekjen DPP, Teuku Riefky Harsya, Rabu (22/5/2024). Setelah terbitnya rekomendasi, Demokrat memberikan waktu maksimal Satu bulan untuk menentukan nama Wakil Wali Kota sebagai pendamping di Pilkada Tarakan.  Sebab Demokrat akan mencantumkan nama Khairul beserta Wakilnya, pada dokumen B1-KWK yang akan menjadi salah satu syarat pendaftaran di KPU Tarakan. Selain menentukan Wakil, Khairul juga diberi tugas untuk segera menyelesaikan proses penjajakan dalam rangka membangun koalisi parpol.  “Khairul diberikan waktu maksimal satu bulan untuk menentukan nama wakil. Setelah itu, dokumen akan kembali diserahkan kepada DPC, DPD Kaltara, dan DPP secara bertahap. Selain itu, Khairul juga diminta untuk menyelesaikan pembentukan partai koalisi melalui komunikasi yang telah dilakukan,” terang Ketua DPC Demokrat Tarakan, Herman Hamid.  Demokrat menjadi parpol pertama yang tegas menyatakan sikap untuk mengusung Khairul di Pilkada 2024. Pada proses penjaringan lalu, Khairul resmi mendaftar di PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PAN, PPP, Nasdem dan Hanura.   “Ini merupakan kali pertama surat rekomendasi diterbitkan. Kami bersyukur karena dapat menyelesaikannya dalam waktu yang relatif singkat. Dua hingga tiga hari setelah proses di Jakarta, kami akan meningkatkan komunikasi lintas partai,” ujar Herman Hamid.  Terkait peta koalisi parpol, Herman Hamid menyebut, peluang Khairul membentuk koalisi besar kian terbuka. Herman juga mengatakan, figur yang saat ini sudah menyatakan diri siap bertarung di Pilkada Tarakan, santer disebut akan merapat untuk memberi dukungan kepada Khairul.  “Banyak kemungkinan. Hampir pasti delapan partai akan mendukung Pak Khairul. Ini adalah evaluasi yang rasional menurut kami,” pungkasnya. (*)

TARAKAN - Partai Demokrat keluarkan rekomendasi kepada Khairul, yang diserahkan secara langsung melalui Sekjen DPP, Teuku Riefky Harsya, Rabu (22/5/2024). Setelah terbitnya rekomendasi, Demokrat memberikan waktu maksimal Satu bulan untuk menentukan nama Wakil Wali Kota sebagai pendamping di Pilkada Tarakan. Sebab Demokrat akan mencantumkan nama Khairul beserta Wakilnya, pada dokumen B1-KWK yang akan menjadi salah satu syarat pendaftaran di KPU Tarakan. Selain menentukan Wakil, Khairul juga diberi tugas untuk segera menyelesaikan proses penjajakan dalam rangka membangun koalisi parpol. "Khairul diberikan waktu maksimal satu bulan untuk menentukan nama wakil. Setelah itu, dokumen akan kembali diserahkan kepada DPC, DPD Kaltara, dan DPP secara bertahap. Selain itu, Khairul juga diminta untuk menyelesaikan pembentukan partai koalisi melalui komunikasi yang telah dilakukan," terang Ketua DPC Demokrat Tarakan, Herman Hamid. Demokrat menjadi parpol pertama yang tegas menyatakan sikap untuk mengusung Khairul di Pilkada 2024. Pada proses penjaringan lalu, Khairul resmi mendaftar di PKS, Demokrat, PDIP, Golkar, PAN, PPP, Nasdem dan Hanura. "Ini merupakan kali pertama surat rekomendasi diterbitkan. Kami bersyukur karena dapat menyelesaikannya dalam waktu yang relatif singkat. Dua hingga tiga hari setelah proses di Jakarta, kami akan meningkatkan komunikasi lintas partai," ujar Herman Hamid. Terkait peta koalisi parpol, Herman Hamid menyebut, peluang Khairul membentuk koalisi besar kian terbuka. Herman juga mengatakan, figur yang saat ini sudah menyatakan diri siap bertarung di Pilkada Tarakan, santer disebut akan merapat untuk memberi dukungan kepada Khairul. "Banyak kemungkinan. Hampir pasti delapan partai akan mendukung Pak Khairul. Ini adalah evaluasi yang rasional menurut kami," pungkasnya. (*)

Lima WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Waisak

Lima WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Waisak

Discussion about this post

Popular Post

  • Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

    Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • HUT ke-26, LPADKT Perkuat Kebersamaan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Polri Bersama Petani Tanam Jagung di Tarakan Tengah

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sinergi Jurnalis dan Opinion Maker, BI Dorong Narasi Positif Ekonomi Kalimantan

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
Memberikan informasi terkini dan akurat. dengan slogan "Terdepan, Melayani Sepenuh Hati" menjadi semangat kami dalam menyampaikan informasi kepada pembaca

Rubrik

  • Budaya
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Kesehatan
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Tarakan TV

Berita Terbaru

Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

Pengurus IHGMA Kaltara Periode 2026-2029 Resmi Dilantik

25/05/2026
Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

Pencemaran Oli di Sungai Sesanip, Ribuan Pelanggan PDAM Tarakan Terdampak

09/05/2026
  • Iklan & Advetorial
  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • ADV
    • Hukum & Kriminal
    • Politik
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Tarakan TV
  • Opini

© 2025 Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.