TARAKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur menangkap seorang pria berinisial NS (28) atas dugaan pencurian di sebuah toko sembako di Jalan Sungai Kapuas, RT 11, Kelurahan Kampung 6, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dan menyebabkan kerugian senilai Rp 3,5 juta bagi pemilik toko.
Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, menjelaskan bahwa pelaku, yang berdomisili di Selumit Pantai, RT 14, Kecamatan Tarakan Tengah, diduga mencuri uang tunai Rp 1,5 juta dan 61 bungkus rokok berbagai merek dari toko sembako yang juga menjadi tempat tinggal pelapor.
“Pelapor mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan laci meja telah dirusak. Setelah diperiksa, uang tunai Rp 1,5 juta dan 61 bungkus rokok hilang dari etalase,” ujar Juani.
Berdasarkan laporan, unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari keterangan saksi di Jalan Jenderal Sudirman, polisi mendapat informasi bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WITA, seseorang menjual 42 bungkus rokok dengan merek serupa yang hilang dari toko pelapor.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada NS, yang kemudian ditangkap pada pukul 21.00 WITA di kawasan Selumit Pantai. Dalam interogasi, NS mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mencuri 61 bungkus rokok, di mana 42 bungkus telah dijual seharga Rp 20 ribu per bungkus untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan menebus handphone. Sebanyak 17 bungkus rokok lainnya ditemukan polisi di kos pelaku di Sebengkok Waru.
Selain rokok, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone Redmi Note 10 warna onyx grey dengan silikon karet hitam, serta obeng min dan plus dengan gelang plastik hitam yang diduga digunakan untuk membobol toko.
“Pelaku mengaku bertindak seorang diri. Uang hasil pencurian digunakan untuk menebus handphone dan membayar utang,” kata Juani.
NS juga diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya, pernah divonis 1 tahun 6 bulan di Lapas Tarakan pada 2019 atas kasus pencurian mesin tempel 40 PK yang ditangani Polairud Pores Tarakan.
Atas perbuatannya, NS disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun, atau subsider Pasal 362 KUHP Pidana.
Juani menambahkan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan intensif anggota di lapangan.
“Kasus ini sempat viral di masyarakat, dan berkat laporan adanya penjualan rokok dengan harga murah, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” tuturnya.
Polisi kini terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)
Penulis : Arif Rusman









Discussion about this post