TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Risiko Kecurangan. Acara yang dirangkaikan dengan Workshop Fraud Risk Assessment (FRA) ini berlangsung di Ruang Imbaya, Selasa (20/5/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.
“Di era keterbukaan dan tingginya tuntutan publik, kita dituntut untuk bekerja efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Pemahaman tentang manajemen risiko kecurangan sangat penting untuk mencegah praktik kecurangan,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa.
Kedua peraturan yang disosialisasikan merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Wali Kota berharap, melalui workshop ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perangkat daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mengelola risiko kecurangan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Pencegahan kecurangan bukan hanya tanggung jawab inspektorat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh jajaran pemerintahan,” tegas Khairul.
Ia menekankan pentingnya komitmen kolektif untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur Pemerintah Kota Tarakan. Dengan penguatan sistem pengawasan dan manajemen risiko, Pemkot Tarakan optimistis dapat meminimalisir potensi kecurangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah dan APIP, yang bersama-sama berkomitmen untuk menjadikan Tarakan sebagai kota dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)











Discussion about this post