TARAKAN – Ada kabar penting untuk dunia pelayaran. Berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025, kewenangan perpanjangan sertifikat kapal resmi beralih. Jika sebelumnya diurus oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di bawah Perhubungan Darat, kini tugas itu diambil alih Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Perhubungan Laut.
Kepala KSOP Kelas II Tarakan, Anggiat Douglas Silitonga, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan BPTD Kalimantan Utara untuk memastikan transisi ini berjalan mulus.
“Kami bahas dampak perubahan ini agar pelayanan transportasi laut tetap optimal,” ujarnya.
Untuk kapal penyeberangan di Pelabuhan Tengkayu, misalnya, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) masih ditangani BPTD sampai 30 Desember 2025. Tapi, urusan sertifikat keselamatan kapal, termasuk speedboat reguler, kini bisa diurus lewat aplikasi Simkapel. Tentu saja, ada prosedur ketat yang harus dipenuhi.
“Kapal harus disertifikasi di lokasi keberadaannya. Jadi, kalau kapalnya di Tarakan, ya KSOP Tarakan yang nerbitin,” jelas Anggiat.
Prosesnya tidak main-main. Kapal wajib lulus verifikasi kelayakan laut dan pemeriksaan fisik sesuai aturan Dirjen Perhubungan Laut. Kalau kapal belum terdaftar atau belum diukur ulang, sabun aja dulu—prosesnya bakal dilakukan bertahap sesuai kondisi kapal.
“Kalau belum masuk Simkapel, sertifikat nggak bisa keluar,” tegas Anggiat.
Meski masa peralihan ini mungkin ada kendala, KSOP Tarakan janji bakal all-out bantu semua pihak. “Kami siap fasilitasi biar semuanya lancar,” tutupnya. Keren, kan? (*)
Penulis : Arif Rusman










Discussion about this post