TARAKAN – Di awal tahun 2021 ini Pajak Pratama Kota Tarakan melakukan sosialisasi E-Filing atau yang disebut lapor Pajak online. Melalui program ini para wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tarakan, Gerrits Tampubolon menjelaskan sesuai instruksi dari Direktorat jenderal pajak atau DJP pusat, bahwa target utama sosialisasi mengenai sosialisasi E-Filing ini yaitu para pejabat daerah yang ada dilingkungan pemerintah dan dilanjutkan dengan ASN di setiap OPD.
“Sosialisasi E-Filing kepada para pejabat daerah ini bertujuan agar nanti nya pihak pemerintah dapat menjadi percontohan untuk seluruh kalangan masyarakat agar dapat melakukan pelaporan pajak elektronik atau online yang telah diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 9 tahun 2018,” jelas Gerrits.
Ada sejumlah manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan E-Filling ini yaitu lapor Pajak dari mana dan kapan saja hemat waktu bukti lapor tak mudah hilang dan terhindar dari risiku keterlambatan.
Gerrits menambahkan setelah sosialisasi di lingkup pemerintah selanjutnya sosialisasi E-Filing akan berlanjut ke instansi vertikal termasuk TNI-Polri. (RF)










Discussion about this post