TARAKAN – DPRD Kota Tarakan didesak segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai persoalan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang selama ini berdampak terhadap kepastian legalitas tanah masyarakat. Desakan tersebut mengemuka dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Jumat (6/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua DPRD Herman Hamid, Ketua Komisi I Adiyansa, Wakil Ketua Komisi I Baharudin, serta Anggota Komisi I Habusan. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya jajaran Pemkot Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina EP Tarakan, PPAT, lembaga adat, ketua RT, dan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan kerja sama antara BPN dan PT Pertamina EP menjadi salah satu pembahasan utama. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mempersulit masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah, terutama pada kawasan yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan.
Tokoh masyarakat, Makmur, menyampaikan bahwa mekanisme pelayanan pertanahan yang berkaitan dengan persetujuan pihak Pertamina perlu dievaluasi. Ia menilai masyarakat seharusnya mendapatkan kemudahan dalam mengurus hak atas tanah tanpa terbebani prosedur yang berbelit-belit.
“Jangan sampai masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya justru terhambat oleh mekanisme kerja sama antarlembaga. Persoalan ini harus diperjelas, karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang memberikan kepastian, bukan justru menambah kesulitan,” kata Makmur.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Kota Tarakan, Endang Waryanti Agustina, mengakui adanya sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pelayanan pertanahan di kawasan WKP. BPN harus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempertimbangkan regulasi pengelolaan aset negara dan perjanjian yang telah disepakati bersama PT Pertamina EP.
Salah satu kendala yang muncul berkaitan dengan pemberlakuan radius pengamanan di sekitar titik sumur minyak, yang mencapai 70 hingga 100 meter. Akibatnya, beberapa kawasan permukiman yang secara tata ruang telah diperuntukkan bagi perumahan masih mengalami hambatan dalam proses penerbitan sertifikat.
Kondisi tersebut turut memberikan dampak terhadap administrasi lainnya, termasuk pengurusan perizinan bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apabila tidak segera diselesaikan, persoalan ini juga berpotensi memengaruhi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan diperlukan kajian menyeluruh untuk memastikan kembali batas wilayah pertambangan dan tingkat pemanfaatan sumur minyak yang tersebar di Tarakan. Menurutnya, perkembangan teknologi pertambangan saat ini perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan wilayah yang masih harus dipertahankan maupun yang berpotensi dilepaskan.
“Dengan banyaknya titik sumur yang tersebar dan berdekatan dengan kawasan permukiman, kita perlu melihat kembali kondisi masing-masing sumur. Harus ada kajian mengenai tingkat produktivitasnya, sehingga bisa diketahui mana yang masih benar-benar dibutuhkan untuk kegiatan pertambangan dan mana yang memungkinkan untuk dikembalikan pemanfaatannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Humas dan Relasi PT Pertamina EP Tarakan Field, Muhammad Abrar Putra Siregar, menyebutkan bahwa wilayah kerja di Tarakan memiliki lebih dari 1.500 titik sumur. Ia menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD untuk membentuk Pansus sebagai wadah pembahasan dan pendalaman persoalan WKP.
Menurut Abrar, Pertamina siap memberikan data serta mendukung proses verifikasi langsung di lapangan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah kelurahan dan ketua RT agar informasi yang diperoleh dapat lebih komprehensif.
“Kami siap berkolaborasi dalam proses pembahasan melalui Pansus. Seluruh data yang diperlukan akan kami siapkan, termasuk mendukung pelaksanaan uji petik di lapangan dengan melibatkan ketua RT, lurah, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ungkap Abrar.
Dukungan sekaligus tuntutan agar Pansus segera dibentuk juga disampaikan Ketua RT 09 Kampung Empat, Zainuddin Umar. Ia berharap DPRD dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui penyatuan data dan pemetaan wilayah antara Pertamina, BPN, serta kondisi permukiman yang ada di lapangan.
Ia juga menilai pembentukan Pansus penting untuk mendorong peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga keberadaan permukiman warga dapat memperoleh kejelasan status dan tidak terus terkendala persoalan WKP.
Zainuddin menegaskan, masyarakat siap mendukung proses yang dilakukan DPRD, tetapi tetap akan melakukan pengawasan terhadap perkembangan kerja Pansus. Ia berharap pembentukan lembaga tersebut tidak sebatas menjadi wacana tanpa tindak lanjut nyata.
“Kami memberikan kepercayaan kepada DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini melalui Pansus. Namun, kepercayaan tersebut tentu akan kami kawal. Kami ingin ada langkah nyata dan perkembangan yang jelas. Jika nantinya tidak ada pergerakan, masyarakat tentu akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi,” tegasnya.
Melalui RDP tersebut, DPRD Kota Tarakan diharapkan dapat segera menindaklanjuti pembentukan Pansus WKP sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan pemetaan yang lebih akurat, memperjelas status kawasan pertambangan, serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan operasional pertambangan. (RF)








Discussion about this post