TARAKAN – DPRD Kota Tarakan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dialami masyarakat di kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Kelurahan Pamusian.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tarakan yang dipimpin Ketua Komisi I, Adiansyah,Kamis (5/11/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus, anggota DPRD Baharuddin, Syafri, Habusan, Ketua Komisi II Simon Patino, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), tokoh adat, dan seluruh Ketua RT se-Kelurahan Pamusian.
Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan pembentukan Pansus diperlukan agar penanganan persoalan lahan WKP dapat dilakukan secara lebih terarah. Menurutnya, mekanisme penanganan yang selama ini berjalan belum maksimal sehingga diperlukan tim khusus yang dapat mengoordinasikan seluruh pihak terkait.
“Pembentukan Pansus ini penting agar persoalan yang disampaikan masyarakat bisa ditangani secara lebih terstruktur. Dengan adanya tim khusus, komunikasi dan koordinasi bersama Pertamina maupun BPN juga bisa lebih intensif sehingga persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap Yunus.
Ia menjelaskan, Pansus nantinya akan berperan menghimpun aspirasi warga sekaligus memperkuat dasar hukum atas tuntutan masyarakat. Pengumpulan dokumen, bukti kepemilikan, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Yunus juga meminta pemerintah turut memberikan perhatian terhadap sertifikat tanah masyarakat yang telah diterbitkan secara resmi. Ia menegaskan, setiap persoalan atau keberatan terhadap kepemilikan lahan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin hak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat resmi tetap mendapatkan perlindungan. Jika memang ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh mekanisme hukum. Jangan sampai ada tindakan yang menghambat hak warga tanpa melalui prosedur yang semestinya,” tegasnya.
Dalam rencana pembentukannya, Pansus akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, perwakilan Ketua RT di masing-masing wilayah, hingga dua orang praktisi hukum. Keterlibatan berbagai elemen tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aspirasi dan kepentingan warga terakomodasi.
Selanjutnya, tim akan melakukan pembahasan bersama masyarakat untuk mengumpulkan data serta mencocokkan kondisi faktual di lapangan. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya keberadaan lahan yang belum produktif, ketidaksesuaian luas lahan dengan patok yang ada, serta kejelasan status konsolidasi lahan dengan pihak Pertamina.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adiansyah, menyampaikan bahwa DPRD selama ini terus berupaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kawasan WKP, termasuk melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pertamina.
Ia menyebutkan, DPRD Tarakan juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk mendorong perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan tersebut. Meski upaya komunikasi sebelumnya belum membuahkan hasil sesuai harapan, pihaknya memastikan langkah tersebut akan terus dilanjutkan.
“Persoalan ini tetap menjadi perhatian kami. DPRD Tarakan sudah berupaya membangun komunikasi dengan DPR RI melalui surat resmi. Kami akan terus mengusahakan pertemuan agar permasalahan yang dialami masyarakat Pamusian juga mendapat perhatian di tingkat pusat,” jelas Adiansyah.
Adiansyah menambahkan, DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan hak atas tanah masyarakat hingga mendapatkan kejelasan. Untuk mendukung langkah tersebut, warga yang terdampak diminta mulai menyiapkan dokumen kepemilikan serta bukti pendukung lainnya.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan penting bagi Pansus dalam melakukan inventarisasi dan memperkuat dasar perjuangan masyarakat, sehingga penyelesaian persoalan lahan di kawasan WKP Pamusian dapat dilakukan secara jelas dan sesuai ketentuan hukum. (RF)









Discussion about this post