TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan terus mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen administrasi kependudukan bagi anak, salah satunya melalui kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Tarakan, Hery Purwono, menjelaskan bahwa KIA merupakan dokumen identitas resmi bagi anak yang penting dimiliki sejak usia dini.
Menurutnya, KIA menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan anak sekaligus memberikan identitas yang jelas bagi setiap anak.
“Jadi KIA ini merupakan identitas bagi anak. Sama halnya dengan orang dewasa yang memiliki KTP, anak-anak juga memiliki identitas kependudukan melalui KIA,” ujar Hery.
Ia menambahkan, kepemilikan KIA dapat memberikan kemudahan bagi anak dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan anak.
Hery mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengabaikan kepemilikan dokumen kependudukan anak. Menurutnya, kelengkapan administrasi sejak dini akan membantu memastikan data kependudukan anak tercatat dengan baik.
“Jangan sampai anak sudah besar tetapi dokumen kependudukannya belum lengkap. Kami mengimbau orang tua untuk memastikan anaknya memiliki KIA, karena ini merupakan bagian dari dokumen kependudukan yang penting,” jelasnya.
Disdukcapil Kota Tarakan sendiri terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepemilikan KIA, termasuk melalui pelayanan langsung dan jemput bola ke masyarakat maupun sekolah. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Selain KIA, masyarakat juga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya melalui Disdukcapil Kota Tarakan. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Tarakan tidak dipungut biaya.
Dengan semakin banyaknya anak yang memiliki KIA, diharapkan tertib administrasi kependudukan di Kota Tarakan dapat terus meningkat serta memastikan setiap anak memiliki identitas kependudukan yang jelas dan sah. (RF)









Discussion about this post