TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas bersama DPRD Kota Tarakan dalam Rapat Paripurna, Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tarakan.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Tarakan Khairul bersama Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is., dalam agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap dua Raperda.
Adapun dua Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Tarakan menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD. Tahapan tersebut meliputi pengkajian, pendalaman materi, penyempurnaan, harmonisasi hingga fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan pembahasan telah kita lalui bersama, mulai dari kajian, pendalaman materi, penyempurnaan, harmonisasi hingga fasilitasi. Ini merupakan bagian penting agar kedua Raperda dapat ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Pembahas Raperda, serta Tim Anggaran Pemerintah Kota Tarakan yang telah berkolaborasi dalam menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tarakan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan ini. Semoga peraturan yang nantinya ditetapkan dapat menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, Pemerintah Kota Tarakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tarakan.
Selanjutnya, Pemkot Tarakan akan menindaklanjuti penetapan kedua Perda tersebut melalui penyesuaian perangkat daerah, penyusunan peraturan pelaksanaan, serta penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RF)









Discussion about this post