TARAKAN – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkotika dan mengatasi kelebihan kapasitas hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan memindahkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (16/5/2025).
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan, didukung oleh personel Sabhara Polres Tarakan, memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan.
Pemindahan warga binaan dari satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke UPT lainnya bukanlah hal baru dalam sistem pemasyarakatan. Langkah ini dilakukan sebagai solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas hunian (overcapacity) yang kerap menjadi tantangan di banyak lapas di Indonesia.
Selain itu, pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Tarakan dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mengatasi kepadatan hunian yang dapat memengaruhi efektivitas pembinaan. Kedua, sebagai wujud nyata dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas.
“Kami ingin memastikan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, efektif, dan efisien. Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk mendukung tujuan tersebut,” ungkap Jupri dalam keterangan resmi.
Pelaksanaan pemindahan warga binaan ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Aturan-aturan ini menjadi landasan kuat untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan standar hukum dan mendukung tata kelola pemasyarakatan yang baik.
Berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim), mereka selanjutnya dimutasi ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, yang berada di bawah Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi lebih luas untuk mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Salah satu poin utama dalam program akselerasi tersebut adalah pemberantasan peredaran narkoba dan penanganan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rumah tahanan (rutan).
Dengan memindahkan narapidana ke fasilitas yang lebih sesuai, Ditjenpas berupaya menciptakan lingkungan yang lebih terkendali dan meminimalkan risiko penyalahgunaan narkotika di dalam sistem pemasyarakatan.
Program P4GN yang dijalankan Lapas Tarakan merupakan pendekatan integratif untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya berfokus pada pemindahan narapidana, tetapi juga pada upaya preventif seperti deteksi dini, penguatan pengawasan, dan pembinaan yang lebih terarah bagi warga binaan. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan akibat peredaran gelap narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.
Pemindahan tiga warga binaan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkotika.
Upaya ini juga sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
Langkah pemindahan narapidana ini diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Dengan pengelolaan yang lebih baik, Lapas Tarakan optimistis dapat terus mendukung program P4GN serta memberikan pembinaan yang lebih humanis dan efektif bagi warga binaannya.
Keberhasilan program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi UPT pemasyarakatan lainnya di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Melalui kerja sama yang solid antara petugas lapas, kepolisian, dan Ditjenpas, Lapas Tarakan menunjukkan dedikasinya untuk tidak hanya menjalankan tugas pemasyarakatan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. (*)
Reporter: Arif Rusman











Discussion about this post