TARAKAN – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara, tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Menyikapi hal itu, DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat yang diadakan bersama Disnaker Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, dan Kantor Pos Cabang Tarakan, pada Jumat (15/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan, Harjo Solaika.
Dalam keterangannya, Harjo Solaika menjelaskan bahwa secara aturan, anggota DPRD tidak dilarang menerima BSU.
“Ketentuan hanya melarang tiga kelompok sebagai penerima BSU, yaitu TNI, Polri, dan ASN. Posisi anggota DPRD tidak diatur dalam larangan tersebut,” ujar Harjo.
Namun, Harjo menegaskan bahwa meskipun tidak melanggar aturan, anggota DPRD sepakat untuk tidak menerima BSU.
“Ini bukan soal aturan, tapi soal kepantasan seorang pejabat publik menerima BSU. Kami bersepakat untuk tidak menerima bantuan ini,” tegasnya.
Penyebab Nama DPRD Masuk Daftar PenerimaHarjo memaparkan bahwa nama 17 anggota DPRD masuk dalam daftar penerima BSU karena adanya mekanisme pendataan berbasis sistem oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut berasal dari keikutsertaan lembaga DPRD dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022.
“Gaji pokok anggota DPRD sebesar Rp4 juta sekian, di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang mencapai Rp4,4 juta. Secara sistem, kami masuk kategori penerima BSU,” jelas Harjo.
Namun, ia menilai hal ini sebagai kekeliruan yang perlu dievaluasi.
Dalam rapat tersebut, 30 anggota DPRD Tarakan sepakat untuk tidak mengambil BSU. Mereka juga meminta evaluasi sistem pendataan agar lebih tepat sasaran.
“Kami berharap pejabat publik seperti DPRD dimasukkan ke dalam kategori bukan penerima BSU. Bantuan ini harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan,” ungkap Harjo.
Selain itu, DPRD meminta BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk memperbaiki sistem pendataan.
“Kami ingin bantuan negara ini tepat sasaran. Alhamdulillah, dalam rapat ini sudah ditemukan solusi, yaitu evaluasi sistem dan komitmen anggota DPRD untuk tidak menerima BSU,” tutup Harjo. (*)
Reporter : Arif Rusman












Discussion about this post