Tangkap 109 Koruptor Tahun Ini, KPK: Potensi Kerugian Rp 46,5 Triliun Selamat | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam Seminar Nasional bertema ‘Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Tambang’
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri mengaku telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5
triliun sepanjang tahun 2021. Penyelamatan potensi kerugian itu dilakukan
dengan menindak para pelaku korupsi. Selama 2021, KPK telah menahan dan
menangkap 109 pelaku korupsi. "KPK menyelamatkan potensi kerugian Rp 46,5 triliun.
Penindakan tegas kepada
lebih 109 orang sudah kita tangkap dan tahan selama tahun 2021. Kita tidak
pernah lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam
acara Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, KPK telah mengembalikan kerugian negara dari uang denda dan
rampasan mencapai Rp 2,6 triliun. Dia lantas menyebut alasan mengapa korupsi
masih kerap terjadi di Indonesia. Menurut Firli, korupsi terjadi karena ada
kebutuhan, kesempatan, dan keserakahan. Padahal, negara sudah memiliki regulasi
dan Undang-undang pemberantasan korupsi serta memiliki strategi nasional
pencegahan korupsi.
"Tapi mungkin kita sama-sama harus menyatukan
semangat. Begitu banyak yang sudah kita lakukan, seperti penindakan, dan kita
pahami kenapa orang korupsi dan apa saja bentuk pidana korupsi," ucap
Firli.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar