Sosialisasi Perwali No 34 Tahun 2020, Tekankan Tertib LPJ | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Sosialisasi Perwali yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren bersama stakeholder terkait. Foto: Tarakan TV
TARAKAN – Sosialisasi Perwali Kota Tarakan nomor 34 tahun
2020 tentang Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penata usahaan pertanggung
jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari APBD digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan Jumat
(20/11) Pagi.
Sosialisasi ini dimulai pukul 08.00 WITA, dibuka
langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren. Hadir pada
Sosialisasi ini dari berbagai stakeholder, seperti Pimpinan Daerah Aisyiyah,
Disdikbud, KNPI Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup, BAZNAS, FKUB, Disperindagkop,
Dispora, dan Dinas Pariwisata Tarakan.
Narasumber pada kegiatan ini yakni, Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Nunung Candrasasi, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang
membidangi Bansos Wiwid Setyawati.
Dijelaskan, definisi hibah dalam hal ini adalah
pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah yang secara spesifik
telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat wajib dan tidak mengikat, tidak
secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintah daerah.
Sedangkan untuk bansos berupa uang/barang dari
Pemerintah yang sifatnya tidak secara terus menerus, selektif, yang bertujuan
untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tarakan
Drs.H.Sugianto, M.Si mengatakan, “Kami mewakili Pemerintah kota mengharapkan
kepada peserta penerima bansos agar
paham dalam mengelola hibah bansos melaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku,” Jelasnya.
Sugiono berharap kepada penerima bansos agar setelah
membuat kegiatan harus tertib waktu dalam membuat laporan pertanggungjawaban
karena anggarannya yang bersumber dari APBD Kota Tarakan.
“Kepada penerima bansos, setalah membuat kegiatan
harus sesuai dengan jadwal dan jadwal yang ditentykan untuk tepat waktu membuat
laporan pertanggungjawaban,” Ujarnya
Kegiatan monitoring dan evaluasi juga dilakukan
setelah pencairan yang dilaksanakan oleh tim dan hasilnya disampaikan kepada
Wali Kota dengan tembusan inspektorat Serta pengumpulan laporan
pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Juni tahun selanjutnya.
Ditegaskan dalam hal ini, bagi penerima bansos dan
hibah tidak menyampaikan LPJ maka harus mengembalikan dana yang diterima dan
tidak akan diberikan bantuan lagi.
Kirim Komentar