12 Feb 2025
Tarakan

Sosialisasi Perwali No 34 Tahun 2020, Tekankan Tertib LPJ | Tarakan TV

Sosialisasi Perwali No 34 Tahun 2020, Tekankan Tertib LPJ | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Sosialisasi Perwali yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren bersama stakeholder terkait. Foto: Tarakan TV

TARAKAN – Sosialisasi Perwali Kota Tarakan nomor 34 tahun 2020 tentang Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penata usahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan Jumat (20/11) Pagi.

Sosialisasi ini dimulai pukul 08.00 WITA, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren. Hadir pada Sosialisasi ini dari berbagai stakeholder, seperti Pimpinan Daerah Aisyiyah, Disdikbud, KNPI Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup, BAZNAS, FKUB, Disperindagkop, Dispora, dan Dinas Pariwisata Tarakan.

Narasumber pada kegiatan ini yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Nunung Candrasasi, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat yang membidangi Bansos Wiwid Setyawati.

Dijelaskan, definisi hibah dalam hal ini adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk bansos berupa uang/barang dari Pemerintah yang sifatnya tidak secara terus menerus, selektif, yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tarakan Drs.H.Sugianto, M.Si mengatakan, “Kami mewakili Pemerintah kota mengharapkan kepada peserta penerima bansos agar  paham dalam mengelola hibah bansos melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Jelasnya.

Sugiono berharap kepada penerima bansos agar setelah membuat kegiatan harus tertib waktu dalam membuat laporan pertanggungjawaban karena anggarannya yang bersumber dari APBD Kota Tarakan.

“Kepada penerima bansos, setalah membuat kegiatan harus sesuai dengan jadwal dan jadwal yang ditentykan untuk tepat waktu membuat laporan pertanggungjawaban,” Ujarnya

Kegiatan monitoring dan evaluasi juga dilakukan setelah pencairan yang dilaksanakan oleh tim dan hasilnya disampaikan kepada Wali Kota dengan tembusan inspektorat Serta pengumpulan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Juni tahun selanjutnya.

Ditegaskan dalam hal ini, bagi penerima bansos dan hibah tidak menyampaikan LPJ maka harus mengembalikan dana yang diterima dan tidak akan diberikan bantuan lagi.

Kirim Komentar