17 Sep 2024
Tarakan

SK Pemberhentian Direvisi, Anggota DPRD Periode 2019-2024 Kembali Menjabat

SK Pemberhentian Direvisi, Anggota DPRD Periode 2019-2024 Kembali Menjabat

Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus.

TARAKAN - Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 kini kembai aktif menjabat. Hal itu setelah Gubernur Kaltara mengeluarkan surat keputusan tentang perubahan SK pemberhentian anggota DPRD tersebut.

Dengan demikian anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 masih menjabat hingga proses sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah janji anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, dengan adanya surat keputusan terbaru, maka daerah kembali memberikan wewenang untuk anggota DPRD untuk menuntaskan tugasnya sampai pada peralihan masa jabatan.

"Kami belum tahu kapan. Akan tetapi kami juga sudah mendapatkan hasil pleno KPU dan akan ditetapkan dewan yang terpilih," kata Yulius.

Ia menjelaskan, beberapa prosedural yang akan dilakukan hingga pelantikan, yakni menunggu penetapan oleh KPU Kota Tarakan kemudia hasilnya akan disampaikan ke pemerintah Kota Tarakan.

"Lalu dilanjutkan pengusulannya ke Gubernur dan dibuatkan SK. Selanjutnya, pemkot mempersiapkan pengambilan sumpah atas persetujuan pengadilan dalam bentuk paripurna yang akan dipimpin oleh DPRD lama. Itu prosedural yang harus dijalani sesuai dengan regulasi yang ada," bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Tarakan yang telah menyatakan membubarkan diri untuk tetap menuntaskan tugas dalam beberapa hari ke depan.

"Mudahan semua ini lancar. Apapun bentuk kekeliruan yang terjadi jangan lagi saling mempersalahkan pejabatnya siapa dan intansi mana yang salah. Tetapi yang paling baik adalah saling melengkapi dan memaklumi demi masyarakat dan kemajuan Kaltara khususnya Tarakan," pungkasnya. (*)

Kirim Komentar