Sepanjang Tahun 2024, ORI Perwakilan Kaltara Terima Puluhan Laporan Masyarakat
TARAKAN - Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia, selanjutnya disebut Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, Ombudsman RI pusat dibantu oleh beberapa perwakilan yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Salah satunya Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara yang didirikan pada Agustus tahun 2016.
Ombudsman RI bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, dan melakukan koordinasi, kerja sama serta pengembangan jaringan kerja dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya.
Dalam rangka pencegahan terjadinya maladministrasi serta memberikan kesadaran bagi masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik yang baik, Ombudsman RI telah melakukan berbagai kegiatan penyebarluasan informasi mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sasaran kegiatan tersebut adalah para penyelenggara pelayanan publik, masyarakat luas sebagai pengguna pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak mendapatkan pelayanan publik. Selain itu sosialisasi juga ditujukan kepada masyarakat yang membantu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara juga telah melakukan kerjasama dan koordinasi dengan media cetak dan elektronik dalam rangka mendukung upaya penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan pencegahan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk kegiatan penanganan laporan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara telah melakukan tindak lanjut berupa investigasi
Dalam pencapaian kinerja Tahun 2024, secara umum kendala yang dihadapi oleh Kantor Perwakilan Kalimantan Utara adalah dari sisi internal adanya pemblokiran anggaran serta masih perlunya manajemen strategis dalam mendukung optimalisasi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan, serta dari sisi eksternal membutuhkan komitmen dan konsistensi pimpinan instansi ataupun daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang komprehensif dan berkualitas.
Pada tahun 2024, dari 43 Laporan Masyarakat yang diterima oleh Keasistenan PVL, 10 ditutup di Keasistenan PVL karena tidak memenuhi syarat formil dan / atau materiel, sehingga laporan masyarakat yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh keasistenan Riksa adalah 33 laporan, ditambah dengan Inisiatif Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 4.
Selain itu, Keasistenan Riksa juga menangani laporan masyarakatmelalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 47 laporan, sehingga total yang ditangani oleh Keasistenan Riksa sebanyak 84 laporan.
Terkait dengan penutupan laporan, dari 84 laporan tahun 2024 dimaksud, terdapat 61 laporan tahun 2024 yang telah ditutup dan 23 yang sedang berproses. Adapun laporan tahun 2023 yang awal tahun 2024 masih tersisa 21, dapat ditutup sebanyak 16 laporan di tahun 2024 sehingga sisa laporan tahun 2023 sebanyak 5 laporan. Selanjutnya untuk laporan tahun 2021 yang masih tersisa 2 dapat ditutup semuanya di tahun 2024, dan laporan tahun 2022 masih tersisa 1 laporan.(agg)
Kirim Komentar