Pilkades Bulungan, Teguh : Pemprov Fasilitasi, Tak Ada Kepentingan | Tarakan TV
Keterangan Gambar : Rapat bersama Pjs Gubernur, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, Kepala Biro Pemeritahan Setprov Kaltara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi dan Kabupaten, Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Bawaslu dan KPU Kabupaten Bulungan, serta instansi terkait. Foto: Tarakan TV
TANJUNG SELOR - Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bulungan Tahun 2020 digelar di ruang rapat
lantai 1, Kantor Gubernur, Rabu (10/11) pagi.
Demi memperlancar
jalannya koordinasi dan fasilitasi ini, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur
Kalimantan Utara (Kaltara) Teguh Setyabudi langsung memimpin jalannya rapat.
Turut mendampingi Pjs
Gubernur, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, Kepala Biro
Pemeritahan Setprov Kaltara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Provinsi dan Kabupaten, Kepala Dinas Kesehatan Bulungan, Bawaslu dan KPU
Kabupaten Bulungan, serta instansi terkait.
Rapat dilaksanakan
menindaklanjuti Surat Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor
140/4068/BPD, tanggal 14 September 2020 perihal Pelaksanaan Pilkades Serentak,
sebagai tanggapan terhadap Surat Bupati Bulungan No. 140/673/DPMD/IX/2020
tanggal 1 September 2020, perihal Permohonan Izin Pelaksanaan Pilkades Serentak
Tahun 2020.
Serta, Surat Pjs
Gubernur Kaltara No. 141/2.205/BPUM.GUB, tanggal 23 Oktober 2020, perihal
Penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Merujuk
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri No. 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus
2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan
Kepala Desa Antarwaktu yang bertepatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bulungan
pada 9 Desember 2020 nanti.
“Pada intinya,
Pemprov Kaltara hanya memfasilitasi. Tidak ada kepentingan sedikitpun. Untuk
itu, diharapkan jajaran Pemkab Bulungan, baik dari DPMD Bulungan, Dinkes
Bulungan, Inspektorat, Bawaslu dan KPU Bulungan untuk dirembukkan kembali,”
Ujar Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi.
“Untuk Sekprov Kaltara, Kepala Biro
Pemerintahan, DPMD provinsi, Bawaslu dan KPU provinsi saya minta untuk
memonitor jalannya diskusi. Saya minta hasilnya tertulis,” Imbuhnya
Kirim Komentar