19 Mar 2025
Tarakan

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNNP Kaltara Musnahkan sabu 22,8 Kg

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNNP Kaltara Musnahkan sabu 22,8 Kg

Keterangan Gambar : Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan

TARAKAN -  Memperingati Hari Anti Narkotika Nasional yang jatuh pada 26 Juni 2022 kemarin, Badan Narkotika Nasional Provinsi Klatara, juga ikut serta dalam kegiatan pemusnahan sabu dengan total 22.843,94 gram alias sekitar 22,8 kilogram yang merupakan barang bukti hasil sitaan dua kasus berbeda.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Kaltara, Senin (27/6/2022) siang tadi. Dan dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto, seluruh stakeholder terkait dan unsur Forkopimda yang ikut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan. Dan dua orang tersangka, dari dua kasus berbeda ikut dihadirkan dan turut serta menyaksikan barang miliknya dimusnahkan.

“Jadi tadi sekaligus pemusnahan 22,8 kg, itu sekaligus juga kasus 1 kg sabu yang diungkap tanggal 4 Mei 2022 dan yang kasus 21,8 kg sabu diungkap tanggal 12 Mei dan juga ada 94 butir ekstasi,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono. 

Selian itu, Momen tersebut juga dilakukan pemberian penghargaan kepada empat orang terdiri dari anggota Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara yang berhasil melakukan penangkapan dua kasus berbeda tersebut.

“Setiap kali ada pengungkapan memang harus langsung dimusnahkan dan sebelumnya disisihkan sedikit untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan”terangnya.

Untuk kasus temuan 22.298 gram alias 22,2 kg, sabu-sabu dan 94 butir ekstasi pada tanggal 12 Mei 2022 lalu, melibatkan pelaku berinisial UD yang kini sudah ditetapkan tersangka. 

UD sendiri diamankan di Desa Panca Agung Kabupaten Bulungan. Sabu tersebut dibungkus dalam bentuk kemasan masing-masing 22 bungkus plastik bening bertulisakan Very Good.

Dari 22.298 gram  yang disisihkan sebanyak 11 gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisanya 21.843, 49 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang di water closet.

Selanjutnya, pada kasus pengungkapan kedua pada tanggal  4 Mei 2022 melibatkan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial  MH yang diamankan di Kelurahan Juata Laut.

Total sabu yang di temukan sekitar 1.022 gram atau sekitar 1 kg, yang diamankan petugas dan pada hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak  1.000,45 gram dan disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1 gram.

“Tadi sudah dilakukan tes kit membuktikan semua 22 bungkus ini  positif megandung sabu-sabu,” ujarnya.

Adapun perjalanan narkotika di Kaltara, alurnya bisa melalui daratan dan perairan. Dua sarana ini yang mendukung dan paling didominasi di perairan.

“Begitu laut kita penuh, diketatkan, pasti beralih lewat darat. Seperti tangkapan 22 kg ini kemarin lewat darat mau ke Berau Kaltim,” ujarnya.

Upaya pencegahan masuknya barang haram tersebut beredar di Kaltara bukannya tidak ada. Bahkan pihaknya pada Minggu kemarin sudah melakukan rapat koordinasi  dengan pihak stakeholder yang menangani wilayah perbatasan.

Dan melibatakan aparat Mulai dari TNI AL, Bea Cukai, Pamtas, Polres, Imigrasi, kita menata sistem, memperketat  dan memperkuat rekan-rekan di perbatasan mengingat Kaltara punya perbatasan dan didominasi kasusnya di laut. (*)

Kirim Komentar