17 Feb 2025
Bulungan

Per Satu April Warga Tidak Mampu Berobat Cukup Tunjukan KTP Kaltara | Tarakan TV

Per Satu April Warga Tidak Mampu Berobat Cukup Tunjukan KTP Kaltara | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 lalu serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dinas Tekhnis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

TANJUNG SELOR - Usai acara penandatangan Fakta Integritas oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 lalu serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dinas Tekhnis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya, Dinas Kesehatan akan segera melakukan kegiatan sosialisasi terkait kemudahan pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). 

Dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala seksi Pelayanan Kesehatan, Ocktario Cristiadi, bahwa Dinas Kesehatan saat ini sedang melakukan percepatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). "Kami sedang melakukan percepatan pelayanan JKN - KIS untuk warga kalimantan utara, " jelasnya.

Ia menambahkan, Dalam percepatan tersebut, segera diagendakan acara sosialisasi kepada warga Kaltara yang memiliki/terdaftar dalam JKN - KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) dimana nanti Per 1 April 2021 bagi warga Kaltara yang terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), PBI Mandiri dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang sakit cukup menunjukkan katu tanda penduduk (KTP) saja, yang nanti rencananya akan dilauncingkan langsung oleh Gubernur Kaltara, imbuhnya.

Dengan sosialisasi ini harapannya warga Kaltara dapat mengetahui asas manfaat kemudahan pelayanannya saat berobat.

"Sosialisasi ini juga diharapkan warga kaltara dapat ikut aktif memeriksakan kesehatannya dan melakukan update nomor induk kependudukannya (NIK) kepada instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak ada masalah proses pendaftaran saat berobat di fasilitas kesehatan yang disediakan," tutupnya.

Kirim Komentar