Per Satu April Warga Tidak Mampu Berobat Cukup Tunjukan KTP Kaltara | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 lalu serta Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dinas Tekhnis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
TANJUNG SELOR - Usai acara
penandatangan Fakta Integritas oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Paliwang
pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 lalu serta Penandatangan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dinas Tekhnis dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pemerintah Provinsi
Kalimantan Utara melalui Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya, Dinas
Kesehatan akan segera melakukan kegiatan sosialisasi terkait kemudahan
pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN -
KIS).
Dijelaskan Pelaksana
tugas (Plt) Kepala seksi Pelayanan Kesehatan, Ocktario Cristiadi, bahwa Dinas
Kesehatan saat ini sedang melakukan percepatan dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). "Kami sedang melakukan
percepatan pelayanan JKN - KIS untuk warga kalimantan utara, " jelasnya.
Ia menambahkan, Dalam
percepatan tersebut, segera diagendakan acara sosialisasi kepada warga Kaltara
yang memiliki/terdaftar dalam JKN - KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu
Indonesia Sehat) dimana nanti Per 1 April 2021 bagi warga Kaltara yang
terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Penerima
Bantuan Iuran Daerah (PBID), PBI Mandiri dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) yang sakit cukup menunjukkan katu tanda penduduk (KTP) saja,
yang nanti rencananya akan dilauncingkan langsung oleh Gubernur Kaltara,
imbuhnya.
Dengan sosialisasi
ini harapannya warga Kaltara dapat mengetahui asas manfaat kemudahan
pelayanannya saat berobat.
"Sosialisasi ini
juga diharapkan warga kaltara dapat ikut aktif memeriksakan kesehatannya dan
melakukan update nomor induk kependudukannya (NIK) kepada instansi terkait
yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak ada masalah
proses pendaftaran saat berobat di fasilitas kesehatan yang disediakan,"
tutupnya.
Kirim Komentar