16 Oct 2024
Tarakan

Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai Tarakan

Pemusnahan Barang Milik Negara  Eks Penindakan Bea Cukai Tarakan

TARAKAN- Pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal berdampak negatif bagi masyarakat. Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan Johan Pandores, menyamapikan bahwa Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode Maret 2023 sampai dengan bukan April 2024, yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

“Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 231.096 batang rokok illegal berbagai merk, 36 pkgs Pakaian Bekas, dan 76 botol (45,8 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.,” ungkapnya.

Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. 

Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan sebagai bagian dari Kementerian Keuangan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansiterkait lainnya. 

Pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi/ penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC illegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas).

“Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang illegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negaray ang lebih besar,” tutupnya(*)

Kirim Komentar