Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Serentak Saat Natal dan Tahun Baru | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan(Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi).
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM
Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua
wilayah. Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi
pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM
wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi
dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati
56 persen. Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus
digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk
dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat,
terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM
di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan
disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya
dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).
Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis
perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat
keramaian umum lainnya. Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran,
bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen
dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya,
kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin
penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut. Lebih lanjut
kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan
dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi
Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan
asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya
9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali. Meski
demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan
munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa
negara.
Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan
tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil
tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina
selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta
pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia
menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru. Selama Nataru, syarat
perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil
antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan
vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak
diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan,
tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau
antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan
surat edaran terkait Nataru lainnya. "Di luar itu, Presiden memberi arahan
untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan
perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian
Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar