Pemasangan Baliho Untuk Hari Koperasi Indonesia Ke 73 Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan
Keterangan Gambar : Retna Sulitya Rini, Kabid Koperasi dan UMKM Tarakan. Foto: Rengga Prayudo/Tarakan TV
TARAKAN - Tanggal 12 Juli
mendatang merupakan hari koperasi Indonesia ke 73. Dimasa pandemi seperti saat
ini, Disperindagkop Kota Tarakan menghimbau agar seluruh gerakan koperasi
memasang baliho atau spanduk sebagai pengganti peringatan hari koperasi yang
biasanya dilakukan secara seremonial.
Kabid Koperasi dan UKM
Disperindagkop Kota Tarakan, Retna Sulistya Rini menjelaskan, pihaknya sudah
melayangkan surat serta himbauan kepada seluruh gerakan koperasi di bawah
binaan Disperindagkop terkait pemasangan baliho peringatan hari koperasi
Indonesia ke 73 yang mengusung tema mewujudkan ekonomi rakyat yang berdaulat, bersama
anggota yang sehat dan koperasi yang kuat.
"Pemasangan baliho ini juga
telah diinstruksikan oleh kementerian koperasi dan UKM sebagai pengganti acara
seremonial hari peringatan koperasi tersebut. Namun demikian menurut surat
edaran dari kementerian koperasi dan UKM, bila pelaksanaan kegiatan seremonial
untuk hari koperasi Indonesia tetap digelar, maka gerakan koperasi yang
melaksanakannya wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang
berlaku,"jelas Retna.
Retna berharap seluruh gerakan
koperasi yang ada bisa mematuhi surat edaran dari kementerian koperasi dan UMK
tersebut sebagai bukti eksistensi per koperasian Tarakan, dimasa pandemi Covid-19
seperti saat ini. (RF)
Kirim Komentar