16 Oct 2024
Tarakan

Pemasangan Baliho Untuk Hari Koperasi Indonesia Ke 73 Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

Pemasangan Baliho Untuk Hari Koperasi Indonesia Ke 73 Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

Keterangan Gambar : Retna Sulitya Rini, Kabid Koperasi dan UMKM Tarakan. Foto: Rengga Prayudo/Tarakan TV

TARAKAN - Tanggal 12 Juli mendatang merupakan hari koperasi Indonesia ke 73. Dimasa pandemi seperti saat ini, Disperindagkop Kota Tarakan menghimbau agar seluruh gerakan koperasi memasang baliho atau spanduk sebagai pengganti peringatan hari koperasi yang biasanya dilakukan secara seremonial.

Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop Kota Tarakan, Retna Sulistya Rini menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat serta himbauan kepada seluruh gerakan koperasi di bawah binaan Disperindagkop terkait pemasangan baliho peringatan hari koperasi Indonesia ke 73 yang mengusung tema mewujudkan ekonomi rakyat yang berdaulat, bersama anggota yang sehat dan koperasi yang kuat.

"Pemasangan baliho ini juga telah diinstruksikan oleh kementerian koperasi dan UKM sebagai pengganti acara seremonial hari peringatan koperasi tersebut. Namun demikian menurut surat edaran dari kementerian koperasi dan UKM, bila pelaksanaan kegiatan seremonial untuk hari koperasi Indonesia tetap digelar, maka gerakan koperasi yang melaksanakannya wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku,"jelas Retna.

Retna berharap seluruh gerakan koperasi yang ada bisa mematuhi surat edaran dari kementerian koperasi dan UMK tersebut sebagai bukti eksistensi per koperasian Tarakan, dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini. (RF)

Kirim Komentar