11 Dec 2024
Tarakan

Pelatihan Produksi Amplang, Bekali WBP Kompetensi Wirausaha Kuliner

Pelatihan Produksi Amplang, Bekali WBP Kompetensi Wirausaha Kuliner

Tarakan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja (Giatja) sukses menyelenggarakan pelatihan bimbingan kemandirian bidang produksi amplang selama 9 hari bertempat di workhsop bimbingan kerja, Selasa (15/10).

Kegiatan diikuti oleh 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan dibimbing langsung oleh instruktur pelaksana dari Rumah Produksi Lily Tarakan. Pelatihan bimbingan kemandirian kali ini menghasilkan produk kudapan atau makanan ringan berupa Amplang ikan bandeng dan Amplang udang yang diolah dengan bahan dasar berasal dari hasil kekayaan laut Kota Tarakan.

Selain produk Amplang, pelatihan bimbingan kemandirian bidang tata boga ini mampu menghasilkan beragam produk olahan kuliner berbahan rumput laut pilihan diantaranya Dodol rumput laut, Kerupuk keju dan Stik, Nugget rumput laut, Abon ikan tuna, Mie dan Puding hingga Ice cream rumput laut.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, menerangkan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang pembinaan kemandirian sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Penyelenggaraan pelatihan bimbingan kemandirian bidang tata boga diharapkan dapat menjadi bekal keterampilan bagi warga binaan selama berada di dalam Lapas maupun saat kembali ke tengah- tengah masyarakat. Seyogyanya, para WBP yang terpilih menjadi peserta dapat mengambil banyak manfaat guna memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan mereka bersama keluarga dan masyarakat pada umumnya", kata Sutarno. 

Kalapas Sutarno juga menambahkan ihwal penyelenggaraan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas telah berjalan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Kerja dan Produksi. 

"Dengan berjalannya kegiatan kerja dan produksi yang efektif dan efisien, jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan mampu untuk memenuhi hak para WBP produktif dengan pemberian Premi hingga berkontribusi kepada negara melalui setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsional setiap bulannya yang dikelola secara profesional dan akuntabel. Keluaran yang kami harapkan adalah Pemasyarakatan Semakin Berdampak serta citra positif Pemasyarakatan di masyarakat", pungkasnya.

Bentuk "Pembinaan Kemandirian" antara lain, pelatihan keterampilan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat. serta Pasal 39 ayat (1) berbunyi Pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat ditingkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah. Dalam ketentuan ini peningkatan kegiatan pembinaan kemandirian yang semula ditujukan untuk mendukung usaha mandiri dan industri, pelatihan kerja, dan pengembangan minat dan bakat, menjadi pekerjaan produktif berskala industri yang diharapkan dapat menghasilkan produk barang dan jasa yang memiliki nilai ekonomi dan Narapidana dapat memperoleh upah atau premi dari pekerjaan yang dilakukan. (*)

Kirim Komentar