13 Feb 2025
Nasional

Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku

Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku

Keterangan Gambar : Ilustrasi Cuti.

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta tidak berubah dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA, larangan cuti saat Natal-tahun baru tetap berlaku meski Inmendagri terbaru tidak lagi mengatur ketentuan itu. "(Larangan cuti) Tetap. Akan diatur oleh Kemenpan RB untuk ASN dan TNI/Polri diatur oleh pimpinannya," ujar Syafrizal, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Hal yang sama juga berlaku untuk karyawan BUMN maupun swasta. Menurut Syafrizal, larangan cuti bagi karyawan swasta akan diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Kemudian, untuk larangan cuti bagi pegawai BUMN akan diterbitkan oleh Menteri BUMN. Sehingga, Syafrizal menegaskan, larangan cuti selama periode Natal dan tahun baru tetap berlaku. Hanya saja, secara teknis diatur dalam peraturan berbeda.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut diatur larangan cuti bagi ASN, TNI, Kepolisian, BUMN dan karyawan swasta selama periode Natal dan tahun baru.


(Sumber: Kompas.com)

Kirim Komentar