Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku
JAKARTA - Pemerintah
menegaskan, larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN
dan swasta tidak berubah dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menurut Direktur Jenderal
Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal
ZA, larangan cuti saat Natal-tahun baru tetap berlaku meski Inmendagri terbaru
tidak lagi mengatur ketentuan itu. "(Larangan cuti) Tetap. Akan diatur
oleh Kemenpan RB untuk ASN dan TNI/Polri diatur oleh pimpinannya," ujar
Syafrizal, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).
Hal yang sama juga berlaku
untuk karyawan BUMN maupun swasta. Menurut Syafrizal, larangan cuti bagi
karyawan swasta akan diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kemudian, untuk larangan cuti bagi pegawai BUMN akan diterbitkan oleh Menteri
BUMN. Sehingga,
Syafrizal menegaskan, larangan cuti selama periode Natal dan tahun baru tetap
berlaku. Hanya saja, secara teknis diatur dalam peraturan berbeda.
Sebelumnya, Mendagri Tito
Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Dilansir dari
lembaran Inmendagri, Jumat (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24
Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat
Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun dalam Inmendagri
Nomor 62 Tahun 2021 tersebut diatur larangan cuti bagi ASN, TNI, Kepolisian,
BUMN dan karyawan swasta selama periode Natal dan tahun baru.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar