11 Dec 2024
Tarakan

KOHATI Cabang Tarakan Kecam BPIP Soal Larang Paskibraka Pakai Jilbab

KOHATI Cabang Tarakan Kecam BPIP Soal Larang Paskibraka Pakai Jilbab

Keterangan Gambar : Ketua KOHATI Cabang Tarakan, Rindiani.

TARAKAN - Koorps HMI Wati (KOHATI) Cabang Tarakan mengeluarkan pernyataan sikap untuk mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meniadakan opsi penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Hal itu sesuai Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.

"Penggunaan jilbab bagi seorang muslimah sebagai ekspresi keyakinan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Namun, pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79, pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 yang seharusnya menjadi teladan atas keberagaman keyakinan," terang Ketua KOHATI Cabang Tarakan, Rindiani.

Keputusan BPIP soal larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka juga dianggap telah membuat gaduh masyarakat. Terlebih dalam momentum menyambut peringatan HUT RI ke-79.

"Kohati Cabang Tarakan menganggap keputusan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mendasarkan kebhinekaan seakan ingin mengganti syariat agama tertentu dalam hal ini "copot jilbab" agar seragam adalah penyesatan dan manipulasi yang berakibat merugikan agama islam dan membuat polemik di masyarakat," imbuh Rindiani. (*)

Dalam hal ini, KOHATI HMI Cabang Tarakan dengan tegas:

1. Mengimbau kepada KOHATI PB HMI agar mengusut tuntas tindakan BPIP yang dianggap melanggar konstitusi dan dasar negara, pelaku harus diberi sanksi tegas, agar hal serupa tidak terulang kembali dimasa depan.

2. Meminta kepada Pemerintah untuk segera memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, atas pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang intoleransi dan diskriminatif terhadap perempuan muslim berjilbab. 

3. Menyerukan kepada seluruh ummat Islam untuk melawan segala bentuk upaya pelanggaran HAM khususnya pelarangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim.

Demikian pernyataan sikap KOHATI HMI Cabang Tarakan beserta seluruh jajaran kader HMI Cabang Tarakan.

Kirim Komentar