Kharisma Resmi Jadi Bapaslon Tunggal yang Mendaftar di KPU
TARAKAN - Setelah proses perpanjangan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Tarakan hingga batas waktu terakhir 4 September 2024, tidak ada konfirmasi bakal pasangan calon yang datang ke KPU Tarakan untuk melakukan pendaftaran. Sehingga pasangan Kharisma resmi menjadi bapaslon tunggal yang mendaftar.
Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penelitian terhadap sejumlah dokumen yang masuk dalam berkas persyaratan pencalonan.
"Sudah dilakukan penyerahan tanda terima, sudah dinyatakan lengkap lalu kemudian akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan. Termasuk ijazah itu wajib, kemudian dokumen lain yang memang kita membutuhkan penguatan dari lembaga yang mengeluarkan. Untuk mempertegas atau meyakinkan kami bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar," kata dia.
Dalam proses penelitian dokumen dalam berkas persyaratan pencalonan, KPU juga mendapatkan pengawasan oleh Bawaslu. Beberapa catatan dari Bawaslu akan langsung ditindaklanjuti oleh KPU Tarakan.
"Kalau Bawaslu memang pengawasannya secara melekat ke KPU Tarakan. Dari hasil pengawasan itu tentu ada beberapa catatan yang disampaikan ke kami dan bagian daripada upaya pencegahan. Itu yang dituangkan di dalam surat imbauan dan akan kami tindaklanjuti," imbuh Asriadi.
Dalam tahapan ini, KPU akan menyampaikan hasil penelitian dokumen kepada bakal pasangan calon. KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait dokumen berkas persyaratan pencalonan, sebelum KPU melakukan proses penetapan paslon.
"Setelah penelitian akan dilakukan penyampaian hasil ke bakal paslon. Kalau masih ada yang kurang lengkap atau kurang benar dokumennya, kami akan minta kepada bakal paslon untuk melakukan perbaikan. Kemudian kita akan lakukan pleno tertutup terkait apakah bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat apa tidak. Tanggal 22 September akan dilakukan penetapan pasangan calon," pungkas Asriadi. (*)
Kirim Komentar