Kemenag Rilis Aturan Pencegahan Covid-19 Saat Perayaan Natal Tahun 2021, Ini Isi Lengkapnya

Keterangan Gambar : Umat Kristiani mengikuti ibadah Misa Natal di Gereja GPIB Sion, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12/2020). Perayaan Natal tahun ini bertemakan Natal Kristus Menghadirkan Kepedulian, Perdamaian dan Membawa Harapan Serta Sukacita Bagi Umat Tuhan
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE)
Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Adapun
surat edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29
November 2021 lalu.
"Surat edaran
diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah
dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol
kesehatan," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). Yaqut
mengatakan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja. Aturan ini sekaligus
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun
2021.
"Terutama dalam rangka
pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman
dampaknya," ujar dia. Yaqut menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan
perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan
sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Baca juga:
PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru Dinilai Tak Efektif, Epidemiolog: Mestinya
PPKM Darurat Berikut ketentuan SE tentang Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:
Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan
dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan
dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah
dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level tiga.
2. Gereja membentuk Satuan
Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah
dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan
secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan
di tengah-tengah keluarga b. dilaksanakan di ruang terbuka c. apabila
dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara
berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah
disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja dan d. jumlah umat yang dapat
mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak
melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.
4. Pada penyelenggaraan
ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: a.
menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol
Kesehatan 5M. b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh
pengguna gereja. c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah
menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). d. menyediakan hand sanitizer
dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk
dan pintu keluar gereja. e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di
area gereja. f. menggunakan
aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. g. mengatur
arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja
guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. h. mengatur jarak
antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada
lantai, halaman, atau kursi. i. melakukan pengaturan jumlah
jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk
memudahkan pembatasan jaga jarak. j. menyediakan cadangan masker medis. k.
melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan. l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh)
tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah. m. kotak amal
atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan. n.
memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah. o.
memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara
yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air
conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala. p. tidak mengadakan jamuan
makan bersama. q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan: 1)
pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
dengan baik dan benar. 2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah
untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 5. Peserta
Perayaan Natal Tahun 2021 wajib: a. menggunakan masker dengan baik dan benar.
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air
mengalir atau menggunakan hand sanitizer. c. menjaga jarak dengan jemaah lain
paling dekat 1 meter. d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat
Celcius). e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri. f. tidak baru
kembali dari perjalanan luar daerah. g. membawa perlengkapan peribadatan
masing-masing. h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki. i. menghindari
kontak fisik atau bersalaman. 6. Dilarang untuk melakukan pawai atau
arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah
peserta dalam skala besar.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: a. sosialisasi dan edukasi
protokol kesehatan. b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. c. pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal
Tahun 2021 di tingkat pusat. d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga,
pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat. e. pelaporan
hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
8. Rektor/Ketua Perguruan
Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan
Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan
Katolik untuk melakukan: a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. b.
larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021
dan Tahun Baru 2022. c. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi
pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan
kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa. d. koordinasi dengan
gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri
setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah. e. pelaporan
hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu
dan berjenjang. f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.
9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan
pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal
Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar