IUP PT Ruby Berada di Atas Lahan Perkebunan PT Sanjung Makmur
TARAKAN - Persoalan sengketa lahan PT Sanjung Makmur dan PT Ruby Selaras Dipa Dharma (RSDD), adalah terkait kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Desa Kendari dan Desa Anjararif, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Direktur PT Sanjung Makmur, Afrijon Ponggok menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh PT RSDD berada di atas lahan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan. PT Sanjung Makmur juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan serta koordinasi atas dikeluarkannya IUP di lahan tersebut
"Setelah dikeluarkannya perizinan kepada PT RSDD, ada tindakan penyerobotan tanah dan memperjualbelikan tanah PT Sanjung Makmur, oleh oknum masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjararif kepada PT Ruby Selaras Dipa Dharma. Kemudian adanya pengrusakan tanaman kelapa sawit di lokasi perkebunan PT Sanjung Makmur oleh PT Ruby Selaras Dipa Dharma sejak 26 April 2024 sampai saat ini," terang Afrijon.
Beberapa waktu lalu juga terjadi aksi yang dilakukan oleh warga di Dua Desa tersebut. Afrijon menduga kuat PT RSDD melakukan provokasi kepada masyarakat untuk menguasai lahan perkebunan di PT Sanjung Makmur.
"Apabila kegiatan penyerobotan lahan dan pengrusakan kebun sawit dan plasma PT Sanjung Makmur ini dibiarkan berlarut-larut maka dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat," kata Afrijon.
Afrijon juga menyampaikan, sesuai dengan dokumen perizinan dari BKPM Pusat dan SK DPMPTSP Kaltara terkait Izin Usaha Pertambangan Batuan, kegiatan eksplorasi PT Ruby Selaras Dipa Dharma terhitung sejak 1 Maret 2021 hingga 1 Maret 2024.
"Sedangkan saat ini PT Ruby masih melakukan kegiatan di lapangan. Dalam dokumen-nya juga berlokasi di Desa Sekatak Buji, tetapi pada koordinat peta berada di Desa Kendari dan Desa Anjararif," imbuh Afrijon.
Selain itu, berdasarkan tata ruang wilayah Kabupaten Bulungan serta Provinsi Kaltara, kawasan tersebut adalah lokasi perkebunan dan holtikultura. PT Ruby juga telah melakukan pembelian lahan perkebunan PT Sanjun Makmur kepada masyarakat.
"Pembelian lahan perkebunan PT Sanjung Makmur kepada masyarakat dengan penerbitan SPPT oleh Kepala Desa Kendari dan Kepala Desa Anjararif, yang sebagian di atas sertipikat plasma PT Sanjung Makmur," tegas Afrijon.
Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Afrijon berharap, pemerintah dapat melakukan pembatalan perizinan PT Ruby yang berada di atas lahan perkebunan PT Sanjung Makmur. (*)
Kirim Komentar