16 Jan 2025
Tarakan

Hasil Koreksi Bawaslu RI Salah Satu Caleg Partai Golkar Inisial EH Diserahkan Ke Pihak KPU Tarakan

Hasil Koreksi Bawaslu RI Salah Satu Caleg Partai Golkar Inisial EH Diserahkan Ke Pihak KPU Tarakan

TARAKAN - Setelah menunggu beberapa Minggu, Hasil koreksi Bawaslu RI terkait putusan Bawaslu Kota Tarakan mengenai pelanggaran administrasi terhadap caleg Partai Golkar EH telah diserahkan ke KPU Kota Tarakan, Pada Selasa (2/4) kemarin.

Berkas hasil koreksi tersebut diserahkan langsung oleh pihak pelapor Ardiyansa Mayo bersama dengan rombongan kepada Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto, yang juga didampingi langsung oleh anggota Komisioner Jumaidah.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan secara fisik suratnya. Kami menginginkan agar KPU berintegritas. Kalau ini di loloskan jangan sampai terjadi di kemudian hari hal yang sama," ungkap Ardiansya Mayo kepada sejumlah awak media.

Setelah usai menyerahkan surat tersebut, Ardiyansah Mayo menjelaskan jika kedatangannya ke KPU hanya mengantarkan surat tersebut secara fisik. Meski sebelumnya, komisioner KPU Tarakan juga telah menerima soft copy surat perintah tersebut.

Menurutnya, terdapat kehawatiran ketika caleg EH diloloskan menjadi anggota DPRD, bahkan ia bisa saja membuat kesalahan yang sama. Sehingga hal ini sangat penting untuk dilakukan tindakan tegas agar tidak terjadi tindakan yang serupa.

"Ketika duduk di DPRD takut membuat keterangan palsu juga. Semoga KPU menindaklajuti surat perintah ini dan ditetapkan seadil-adilnya. Kalau tetap d loloskan kami akan keberatan," bebernya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto dalam menanggapi surat koreksi dari Bawaslu RI mengatakan apapun hasil dari Bawaslu RI karena sifatnya perintah maka wajib ditindaklanjuti.

"Karena ini sifatnya perinrah maka akan kami ikuti. Saat ini pimpinan dari divisi hukum KPU Kota Tarakan sedang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi untuk tindaklanjutnya," kata Dedi.

Meski kewenangan pengambilan keputusan ada pada KPU Kota Tarakan, Dedi mengatakan pihaknya tetap harus melakukan koordinasi untuk tingkatan selanjutnya.

Ia juga menyebutkan ada tiga isi dari surat perintah Bawaslu RI. Pertama, menyatakan terlapor atas nama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelangganran administrasi. Kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Kota Tarakan pada daerah pemilihan Tarakan I pileg 2024. Tiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketikan ditanya apakah EH berpotensi untuk dibatalkan sebagai caleg terpilih, Ketua KPU Tarakan enggan berkomentar banyak. Sehingga untuk eksekusi surat Bawaslu RI, ia telah meminta kepada bagian divisi teknis dna hukum untuk sesegara mungkin melaporkan hasil konsultasi dari KPU Provinsi.

"Itu bagian teknis dan hukum yang memiliki kewenangan. Ini sembari menunggu hasil konsultasi dari KPU Kaltara,"terangnya.(*)

Kirim Komentar