13 Feb 2025
Tarakan

Gugatan PHPU Pilkada Tarakan tak Penuhi Syarat Formil

Gugatan PHPU Pilkada Tarakan tak Penuhi Syarat Formil

Keterangan Gambar : Majelis Hakim MK, Saldi Isra.

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi dalam siding pleno pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (5/2/2025), gugatan pemohon di Pilkada Tarakan tidak memenuhi syarat formil dan eksepsi dianggap tidak jelas atau kabur.

Pemohon dalam gugatan di Pilkada Tarakan ialah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. gugatan didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah KPU Tarakan, dengan ketetapan perkara nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025. 

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Majelis Hakim, Saldi Isra, saat pembacaan.

Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menolak eksepsi atau keberatan berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan oleh 9 hakim konstitusi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 diucapkan dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025, selesai diucapkan pukul 14.46 WIB oleh 9 hakim konstitusi," terang Suhartoyo.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua Tim Pemenangan Kharisma, Herman Hamid, sebelumnya telah meyakini jika MK akan menyampaikan hasil dismissal.

"Pertama, atas nama ketua timses kami ucapkan alhamdulillah, 9 hakim MK menolak eksepsi atau keberatan pemohon secara keseluruhan dianggap kabur atau tidak jelas," kata Herman Hamid.

Dengan demikian saat ini Kharisma tinggal menunggu proses penetapan yang dilakukan oleh KPU, setelah sidang sengketa PHPU selesai.

"Perasaannya pasti senanglah. Sekalipun kami merasa dari awal yakin kalau pemohon itu semuanya hanya argumentasi. Dan tidak berdasar. Apa yang kami yakini dari awal ya seperti yang disampaikan oleh hakim MK," tegasnya. (*)

Kirim Komentar