Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Perbankan Diminta Bayar Ganti Rugi | Tarakan TV
TARAKAN - Pengadilan Negeri Tarakan
akhirnya memenangkan gugatan perdata terhadap salah satu perbankan, atas
tuduhan perbuatan melawan hukum. Penggugat keberatan, lantaran unit mobilnya
dijadikan agunan oleh seseorang tanpa sepegetahuannya.
"Perbankan wajib melaksanakan
perintah pengadilan, untuk mengembalikan surat kendaraan dan membayar ganti
rugi materil dan imateril,"jelas Alex Chandra selaku kuasa hukum
penggugat. Dalam hal ini pihak perbankan sebagai tergugat harus membayar ganti
rugi materil sebesar 9 juta rupiah dan ganti rugi imateril sebesar 500 juta
rupiah.
"Pihak penggugat telah melayangkan somasi melalui kami dalam kasus perdata ini sejak bulan Januari lalu. Tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik, setelah sempat gagal dilakukan proses mediasi,"ungkap Alex. (RF)
Reporter: Rengga Prayudo
Kirim Komentar