16 Oct 2024
Tarakan

Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Perbankan Diminta Bayar Ganti Rugi | Tarakan TV

Gugatan Dikabulkan Pengadilan, Perbankan Diminta Bayar Ganti Rugi | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri Tarakan. Foto: Rengga Prayudo/Tarakan TV

TARAKAN - Pengadilan Negeri Tarakan akhirnya memenangkan gugatan perdata terhadap salah satu perbankan, atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Penggugat keberatan, lantaran unit mobilnya dijadikan agunan oleh seseorang tanpa sepegetahuannya.

"Perbankan wajib melaksanakan perintah pengadilan, untuk mengembalikan surat kendaraan dan membayar ganti rugi materil dan imateril,"jelas Alex Chandra selaku kuasa hukum penggugat. Dalam hal ini pihak perbankan sebagai tergugat harus membayar ganti rugi materil sebesar 9 juta rupiah dan ganti rugi imateril sebesar 500 juta rupiah.

"Pihak penggugat telah melayangkan somasi melalui kami dalam kasus perdata ini sejak bulan Januari lalu. Tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik, setelah sempat gagal dilakukan proses mediasi,"ungkap Alex. (RF)


Reporter: Rengga Prayudo


Kirim Komentar