Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN
JAKARTA - Investor luar negeri
yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan
Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan
dapat mendorong investasi masuk ke IKN.
“Persyaratan bagi perusahaan
asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman
modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5
(lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari
US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
pada Kamis (01/02/2024).
Silmy menambahkan, perusahaan
asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari
syarat turnover (nilai penjualan)
pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang
akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F
tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen
persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal
enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di
IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima
tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa
telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah
wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai
fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini
menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy. (*)
Kirim Komentar