Gakkumdu Hentikan Laporan Money Politik Khairul, Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran
TARAKAN – Badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) Kota Tarakan melalu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Tarakan hentikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon Walikota Tarakan nomor urut 1 Khairul.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson, menyatakan bahwa pihaknya pasca menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkda yang di tuduhkan kepada paslon nomor urut 1 Khairul, sentra Gakkumdu telah melaksanakan proses tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Ada 12 orang kita minta keterangan baik dari pelapor maupun terlapor di tambah 2 orang saksi ahli yang berkompeten di bidangnya,” ujarnya, Senin (28/10).
Johson menambahkan bahwa, berdasarkan rapat Gakkumdu memutuskan kasus dugaan pelanggaran yang di lakukan paslon nomor urut 1 calon walikota Tarakan ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang ada di pasal 187A ayat 1 Junto Pasal 73 ayat 4 Undang-undang Pilkada. Kemudian alat bukti tidak dapat dibuktikan oleh para pihak yang diundang untuk klarifikasi.
Undang – Undang Pilkada dan Pemilu. “Kalau Pilkada harus ada unsur Kampanye (harus lengkap), menyampaikan visi misi atau program, kalau Pemilu cukup nomor dan citra diri,” tegasnya. (hnd).
Kirim Komentar