DPRD Tarakan Panggil 57 ASN yang Terima SK Pembatalan Jabatan
TARAKAN - Setelah keluarnya SK pembatalan jabatan 57 ASN, DPRD Tarakan sudah menjadwalkan untuk agenda pertemuan pada Senin besok (10/9/24). DPRD Tarakan akan mendengarkan kronologis serta menggali persoalan tersebut, sebelum memanggil pihak terkait untuk proses mediasi.
"Sudah kita jadwalkan dan agendakan, suratnya sudah saya tandatangani untuk pertemuan itu. Kita akan dengarkan apa sebenranya persoalan yang terjadi, supaya terang benderang," kata Ketua DPRD Tarakan sementara, Muhammad Yunus.
DPRD Tarakan hingga saat ini masih enggan berkomentar terlalu jauh, sebab masih harus menggali terlebih dahulu akar masalah dan dasar dikeluarkannya SK pembatalan tersebut. Nantinya DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk memfasilitasi mediasi antara ASN yang menerima SK pembatalan dengan pihak terkait.
"Kita dengarkan dulu dari pihak ASN yang terima SK pembatalan, setelah itu nanti kita lihat langkah selanjutnya. Kami harus tahu dulu kronologisnya," imbuh Yunus.
DPRD Tarakan juga akan meminta dokumen yang diperlukan, seperti SK pembatalan serta dokumen pendukung lainnya. (*)
1 Komentar