Dorong Investasi, Dokumen RUPMP Direvisi | Tarakan TV
TANJUNG SELOR – Revisi dokumen Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) Kaltara tengah dilakukan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Revisi tersebut dilakukan
menyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara
2021-2026.
Kepala Seksi
Perencanaan Sektoral dan Pengembangan Potensi Daerah, DPMPTSP Kaltara, Rahma
Putrayani menilai diperlukannya revisi untuk menyinkronkan rencana investasi di
Kaltara.
“Ada tiga
tahap rencana investasi yaitu jangka pendek, menengah dan panjang. Karena
kaltara ingin berlari kencang jadi kita buatkan roadmap investasi
yang jelas sesuai potensi dan peluang yang ada,”jelas Rahman, Selasa
(24/5/2022).
Potensi dan
peluang yang dipetakan DPMPTSP Kaltara berdasarkan sektor dan wilayah
kabupaten/kota. Oleh sebab itu, pemprov berupaya mendorong kabupaten/kota juga segera
Menyusun RUPM masing-masing.
“Hal ini
berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman
Modal. Di Kaltara, kita sudah memiliki Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2019
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provisi (RUPMP) Kalimantan
Utara,”jelasnya.
Ia
menargetkan, revisi RUPM Kaltara rampung pada bulan Juni. Hal ini untuk
memudahkan pemerintah daerah dalam meningkatkan rencana dan realisasi
investasi.
Adanya RUMP,
lanjut Rahman diharapkan dapat membangun iklim investasi yang menguntungkan dan
mengembangkan perekonomian yang memilih daya saing, serta mendorong pengelolaan
SDA yang lestari dan berkelanjutan. (dkisp)
Kirim Komentar