19 Apr 2024
Tarakan

Bawa Sabu 2 Kg, Kakek 69 Tahun di Tangkap BNNP

Bawa Sabu 2 Kg, Kakek 69 Tahun di Tangkap BNNP

Keterangan Gambar : Kakek inisal AB dan rekannya SA diamankan tim gabungan dari BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. (foto: Istimewa)

TARAKAN – Di usia yang  sudah senja, 69 tahun, AB mestinya banyak beribadah. Tapi, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini kedapatan aparat membawa barang haram diduga sabu seberat 2.000 gram atau 2 kilogram. 

AB ditangkap tim gabungan dari Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan saat membawa sabu yang dijemput dari perbatasan Indonesia – Malaysia, Senin (8/2/2021). 

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan, penangkapan AB berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu yang akan masuk ke Indonesia. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Berantas dari BNNP Kaltara dengan berkoordinasi kepada tim Tindak Bea Cukai Tarakan.  Dilanjutkan pendalaman dan penyelidikkan.

Sekira pukul 08.30 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibawa dengan menggunakan speedboat yang dicurigai bersandar di Pulau Padang, Kabupaten Bulungan. Tim menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mendapatkan target bersama barang buktinya. 

“Tim gabungan dari Berantas BNNP Kaltara dan tim Tindak dari Bea Cukai Tarakan akhirnya dapat mengamankan yang diduga ini yang membawa barang bukti sabu, atau didapatkanlah dari seseorang ini kristal putih yang diduga ini adalah sabu,” beber Samudi. 

Hasil interogasi petugas diperoleh keterangan dari pelaku bahwa serbuk kristal putih diduga sabu disimpan di dalam dua bungkus teh warna hijau ukuran besar dengan berat 2.000 gram, yang digantung di atas batang Nipah.   

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan  yang dan kembali menangkap seorang pria inisial SA (44) yang bekerjama AB, sekira pukul 21.00 Wita di Tarakan. Peran SA sendiri akan mengambil sabu dari AB. 

“Barang bukti yang dapat kita sita ini berupa bubuk kristal yang diduga adalah narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram atau 2.000 gram. Kemudian selain barang bukti narkoba yang kita sita, juga speed yang digunakan oleh pelaku yang mengambil barang dari perbatasan pada saat masuk dari Malaysia kemudian dibawa ke Tarakan. Kemudian juga 1 unit sepeda motor, 3 buah hp,” ungka jenderal polisi bintang satu ini.  

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terkait kemana barang haram itu akan diedarkan.

Parahnya lagi, dari hasil pemeriksaan sementara, AB ternyata residivis kasus serupa. “Si AB ini sebelumnya juga pernah ditangkap dan menjalankan pemidanaan di lembaga, dan ini yang kedua kali untuk dilakukan penangkapan dengan kasus yang sama, yaitu masalah kasus narkoba,” bebernya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal itu 6 tahun, paling lama adalah 20 tahun penjara.(RTV-1)

Kirim Komentar