Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, ini Pertimbangan Pemerintah | Tarakan TV

Keterangan Gambar : Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan strategi penanganan kasus Covid-19, kepada para Epidemiologi secara virtual, Jakarta, Kamis (4/2/2021).(Dokumentasi Humas Kemenko Marves).
JAKARTA - Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode
Natal dan tahun baru (Natal dan Tahun Baru). Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,
pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak
menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang
momen Natal dan Tahun Baru. "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan
menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3
pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar dilansir
dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun
Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini,
tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya. Luhut menjelaskan,
pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi
Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. "Indonesia
sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan
stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS
pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. Perbaikan
penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM
kabupaten kota di Jawa-Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah
kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total
kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. Keputusan
batalnya penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru juga berdasarkan pada capaian
vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis
kedua yang mendekati 56 persen.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat
ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di
Jawa-Bali. "Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang
divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat
Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut. Lebih
lanjut Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan
jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen
negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan
vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak
diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Kedua, anak-anak dapat melakukan
perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan
udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut. Ketiga,
pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di
hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan,
restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal
75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi
PeduliLindungi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang
diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus
ditegakkan,” jelas Luhut. "Perubahan secara detail akan dituangkan dalam
revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan
Tahun Baru lainnya," tambahnya.
(Sumber: Kompas.com)
Kirim Komentar