Apresial Sudarto Bebas, Bagaimana Nasib Arief dan Hartono?
TARAKAN- Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Sudarto, yang berperan sebagai appraiser dalam kasus dugaan markup pembebasan lahan di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan. Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Wali Kota periode 2014-2019, Khaeruddin Arief Hidayat, serta Hartono sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan putusan 795 PK/Pid.Sus 2024 tanggal 3 Juli 2024, Sudarto dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Putusan ini menjadi angin segar bagi Sudarto yang kini bisa kembali menghirup udara bebas. Namun, pertanyaan muncul mengenai nasib Khaeruddin Arief Hidayat dan Hartono, mengingat tuduhan markup tersebut didasarkan pada perhitungan yang dilakukan oleh Sudarto, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 567.620.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, kakak dari Khaeruddin Arief Hidayat, Slamet Kurniawan berharap nasib baik juga bisa dirasakan oleh saudaranya Arief.
"Setelah mendengar putusan MA untuk Sudarto, saya yakin di negeri ini masih ada keadilan. Masih ada hakim-hakim yang mulia dan amanah dalam mengemban keadilan serta berpihak kepada kebenaran. Saat ini, saya hanya berserah diri kepada pertolongan Allah, tentunya bukan tanpa usaha," ujar kakak Arief dengan nada sabar.
Ia menambahkan, "Saya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membuktikan fakta baru dan menghadirkan saksi ahli yang sudah disidangkan melalui Pengadilan Tinggi Samarinda beberapa bulan lalu. Saya juga sudah bersurat kepada beberapa pihak berwenang seperti Kejagung, Kompolnas. dengan maksud agar mereka memberikan perhatian terhadap beberapa kejanggalan putusan yang saya terima dari sidang-sidang sebelumnya. Selebihnya, saya berserah kepada kekuasaan Allah saja."
Hingga berita ini diturunkan, nasib Khaeruddin Arief Hidayat dan Hartono masih belum jelas. Proses hukum terhadap mereka masih berlanjut, sementara pihak keluarga dan pendukung berharap keadilan akan berpihak kepada mereka, sebagaimana yang terjadi pada Sudarto.(sui)
Kirim Komentar