TARAKAN – Wali Kota Tarakan, Khairul, menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Asrama Haji Transit Tarakan.
Kegiatan ini merupakan tahapan awal sebelum Ombudsman RI melaksanakan penilaian terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditetapkan sebagai lokus penilaian. Dalam pertemuan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai konsep, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026.
Pada tahun ini, cakupan penilaian diperluas dengan melibatkan seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk instansi vertikal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mencegah praktik korupsi yang dapat berawal dari maladministrasi.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman RI merupakan kesempatan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian dari Ombudsman RI ini merupakan momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Melalui evaluasi ini, kami berharap dapat mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki sehingga pelayanan publik di Kota Tarakan semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tarakan mendukung penuh pelaksanaan penilaian tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Adapun penilaian nantinya akan difokuskan pada kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta tingkat kepatuhan setiap instansi dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Setelah tahapan entry meeting, Ombudsman RI akan melaksanakan pemeriksaan lapangan sebagai dasar dalam menyusun opini berdasarkan hasil penilaian terhadap instansi yang menjadi objek evaluasi. (RF)








Discussion about this post