NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menepis kabar yang menyebutkan dua anggota Polres Nunukan, Bripda MA dan Bripda JP, telah bebas dari jeratan hukum terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika internasional.
Isu ini mencuat setelah Bripda MA terlihat berada di rumahnya di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sehingga memunculkan spekulasi bahwa keduanya sudah tidak menjalani proses hukum.
Melalui Kepala Seksi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Kapolres menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Bripda MA dan Bripda JP telah menjalani sidang etik profesi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 22 Agustus 2025. Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena masa penahanan telah selesai dan menunggu proses banding, pada 26 Agustus 2025, mereka dikembalikan ke kesatuannya di Polres Nunukan,” ujar Sunarwan, Rabu (10/9/2025).
Sunarwan membenarkan bahwa Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti yang bersangkutan bebas dari proses hukum.
“Bripda MA hanya pulang untuk mengambil pakaian dan bertemu orang tuanya. Setelah itu, ia langsung kembali ke barak Polres Nunukan. Keduanya masih berada di barak dan dalam pengawasan,” tegasnya.
Selama proses banding berlangsung, Bripda MA dan Bripda JP tetap melaksanakan tugas dinas di bawah pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
“Mereka mengikuti apel pagi, bersiaga di Markas Komando (Mako) Polres, dan kembali ke barak setelah jam dinas selesai sembari menunggu hasil banding yang diajukan ke Mabes Polri,” jelas Sunarwan.
Sementara itu, dua oknum polisi lainnya, yakni mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SDH dan Brigpol S, masih ditahan di Mabes Polri untuk menjalani proses sidang etik profesi. (*)
Reporter : Arif Rusman










Discussion about this post