TARAKAN – Rinny Faulina selaku Kabid pemberdayaan wanita dan perlindungan anak menjelaskan, ada beberapa point penting yang masuk dalam penerapan perlindungan khusus untuk anak, yang diantaranya yaitu, situasi darurat dan pornografi , anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, anak dengan perilaku sosial menyimpang, pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi, dan beberapa point lainnya.
‘’Untuk menjalankan semua ini, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari badan hokum, tenaga pskologi anak, hingga tenaga khusus kesehatan anak. Jadi memang sinergi antar sesama benar benar dibutuhkan, agar status Kota Layak Anak, bisa segera di dapatkan oleh Kota Tarakan,’’ harapnya.
Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan, yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. (RF)








Discussion about this post