TARAKAN – Syopyan selaku kepala kantor Kementerian Agama Tarakan memaparkan, pembangunan zona integritas mencakup penilaian terhadap dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil, pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan kementerian agama dalam menjalankan fungsinya, sedangkan hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit.
Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi Kementerian Agama melalui inovasi dan pembelajaran, dimana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja Kementerian Agama secara berkelanjutan. Komponen pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas Kementerian Agama, sedangkan komponen hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan.
‘’Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public,’’ Ujar Syopyan. (RF)








Discussion about this post