TARAKAN – Rapat dengar pendapat (RDP) kembali digelar oleh DPRD Tarakan bersama Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (17/9/2024). Rapat digelar untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait pembatalan SK Jabatan Fungsional 43 ASN, serta 14 ASN dengan jabatan struktural yang ikut terdampak.
Dalam RDP tersebut, DPRD Tarakan mencecar pemerintah kota dengan sejumlah pertanyaan, diantaranya terkait dasar pembatalan SK jabatan fungsional serta dampak kekosongan jabatan yang dapat berimbas pada terhambatnya pelayanan publik.
Selain itu, DPRD Tarakan juga meminta penjelasan kepada pemerintah tentang pelaksanaan uji kompetensi. Sebab salah satau alasan pembatalan SK jabatan sesuai surat rekomendasi BKN, adalah ASN yang diangkat belum mengikuti uji kompetensi dan minimal 2 tahun dalam jabatan.
“Kenapa pak Khairul mengambil kebijakan itu pada waktu itu supaya tidak terjadi kekosongan jabatan. Tetapi sudah 10 bulan bekerja kok tidak ada yang dilakukan (pemerintah kota) untuk uji kompetensi, itu kan pertanyaan teman-teman (DPRD),” ujar Ketua sementara DPRD Tarakan, Muhammad Yunus.
Sementara itu pada agenda RDP ini, DPRD telah memanggil Pj Wali Kota Tarakan untuk meminta penjelasan. Namun karena agenda kunjungan kerja di luar daerah, Pj Wali Kota tidak hadir dan diwakili oleh Sekda, BKPSDM dan Bagian Hukum. Oleh karena itu DPRD Tarakan berencana memanggil kembali Pj Wali Kota Tarakan untuk hadir dalam RDP selanjutnya.
Agenda RDP selanjutnya dengan mengundang Pj Wali Kota Tarakan akan dilakukan setelah pimpinan DPRD berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri. Hal itu dilakukan untuk meminta petunjuk sekaligus menggali informasi yang diperlukan terkait polemik pembatalan SK jabatan fungsional.
“Setelah kami ke BKN dan Kemendagri, kami akan panggil (Pj Wali Kota). Tadi disampaikan pak Sekda, Pj Wali Kota menghadiri sosialisasi tentang netralitas ASN oleh Bawaslu RI di Jakarta. Langkah selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri terkait langkah yang diambil supaya tata kelola pemerintahan untuk pelayanan publik tetap berjalan,” pungkas Muhammad Yunus. (*)









Discussion about this post