Tarakan – Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid turut memberikan komentar terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi dua bagian, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Menurutnya, putusan MK ini menimbulkan efektivitas dan efisiensi pada proses Pemilu.
“Kami menyambut baik keputusan MK ini karena akan mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang sebelumnya harus menangani lima surat suara sekaligus,” ujar Herman dalam wawancara, Sabtu (28/6/2025).
Berdasarkan putusan MK, Pemilu Lokal akan dilaksanakan minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan setelah Pemilu Nasional. Keputusan ini berdampak pada masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 yang kemungkinan akan diperpanjang hingga 2031 jika tidak ada perubahan undang-undang.
Herman menegaskan bahwa DPRD akan taat terhadap keputusan MK dan undang-undang yang bersifat final dan mengikat.
“Kami menunggu petunjuk teknis dan tindak lanjut dari DPR RI, khususnya dari Komisi II yang membidangi pemilu,” jelasnya.
Politisi dari partai Demokrat ini mengakui bahwa pemilu serentak sebelumnya cukup merepotkan bagi berbagai pihak. Partai politik harus fokus pada berbagai tingkatan pemilu sekaligus, mulai dari presiden, kepala daerah, hingga legislatif, sementara beban kerja dan tanggung jawab penyelenggara pemilu sangat tinggi.
“Pemisahan ini akan memberikan ruang yang lebih baik bagi partai untuk mempersiapkan strategi dan kandidat terbaik di setiap tingkatan,” kata Herman.
Keputusan MK ini berawal dari uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan berbagai pertimbangan teknis dan beban kerja penyelenggara. MK akhirnya memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Lokal demi efektivitas dan efisiensi proses demokrasi. (UL)










Discussion about this post