Tarakan – Karantina pertanian Tarakan musnahkan daging ilegal seberat 870,1 kg di Sebatik pada hari Jumat (21/5) lalu. Adapun penyeludupan hewan karantina yang digagalkan karantina pertanian Tarakan antara lain daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam
Sebelumnya, berkat kerjasama satgas pamtas yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan bea cukai Nunukan menjelang idul Fitri lalu penyeludupan daging ilegal juga berhasil dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.
Kepala karantina pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan, tumbuhan ataupun produk ke wilayah indonesia.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanat undang-undang. Kegiatan pemusnahan ini sekaligus sebagai tindakan nyata bahwa kita semua berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK” ujarnya. (ANR)











Discussion about this post