TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr.Khairul, M.Kes meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Tarakan untuk membuat NPWP di Tarakan. Ini bertujuan agar setiap perusahaan yang berusaha di Bumi Paguntaka, membayar pajak penghasilan mereka di daerah ini atau biasa disebut PPH 21.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Pengisian SPT Tahunan tahun 2020 di Gedung serbaguna Pemkot Tarakan Kamis (28/01) Pagi.
Khairul menjelaskan pajak penghasilan berbentuk bagi hasil baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Semakin besar penerimaan pajak kepada pemerintah, maka pembagian hasil pajak pun akan semakin besar yang akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
“PPH atau Pajak Penghasilan itukan bagian dari komponen Dana Bagi Hasil (DBH). Contoh seperti Alfamidi waktu dia mau buka disini saya wajibkan untuk membikin NPWP Tarakan. Karena kalau dia masih pakai NPWP ditempat asalnya tentu dimana dia terdaftar NPWP nya disana yang dapat bagi hasilnya,” Ujar Khairul.
“Termasuk beberapa Perusahaan luar yang melakukan aktivitas disini, kita minta kalau ada NPWP induk dia juga harus buka NPWP cabang karena berkaitan dengan Dana Bagi Hasil kita,” Ujar Khairul.
Khairul menjelaskan setiap aktifitas kegiatan usaha pasti memberikan dampak kepada masyarakat, baik dampak sosial, ekonomi, lingkungan dan lainnya. Oleh karena itu Khairul menghimbau agar para pengusaha bisa membantu pembangunan kota Tarakan melalui Dana Bagi Hasil tersebut.
“Jadi kita terus menghimbau para pengusaha untuk membuat NPWP di Tarakan agar bisa membantu membiayai pembangunan Tarakan melalui dana Bagi Hasil itu,” Imbuh Khairul.
“PAD kita hanya 10% membiayai dana pembangunan 90% dapat dari Dana Perimbangan, Dana Perimbangan ini didapat dari dana bagi hasil termasuk juga Dana Alokasi Umum. Jadi memang 90% di Tarakan bahkan di Kaltara pun semua masih mengandalkan Dana Perimbangan,” Pungkas Khairul.








Discussion about this post