TARAKAN- Penjabat Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., membuka acara Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Orang Asing di Kota Tarakan, Rabu (13/11).
“Sebagai salah satu pintu masuk di Provinsi Kaltara, keberadaan orang asing wajib diawasi dan dipantau,” ujarnya.
Bustan juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas berbagai peran serta segenap unsur di Kota Tarakan yang selama ini telah aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tarakan, sehingga tugas kita sebagai penyelenggara negara dapat berjalan dengan lancar.
“Kebersamaan ini adalah modal yang besar bagi kami di Kota Tarakan dalam mewujudkan Tarakan sebagai kota maju dan sejahtera,” bebernya.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari unsur pemerintah hingga perwakilan RT/RW. Dalam sambutannya, Dr. Bustan berharap sosialisasi ini dapat berlangsung produktif dan membantu setiap peserta memahami peran serta kewenangan dalam pemantauan orang asing.
“ Pemkot Tarakan terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pemantauan orang asing sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan’” tegas Pj. Wali Kota.
Kota Tarakan sebagai pusat pergerakan orang dan barang di Kaltara, menjadi daerah yang cukup terbuka untuk kunjungan orang asing, baik bekerja maupun berwisata.
Menyikapi hal ini, Dr. Bustan menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi. Terutama di tengah meningkatnya investasi dan masuknya tenaga kerja asing ke Kaltara.
Selain itu, Dr. Bustan mengajak seluruh instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing agar izin yang diberikan tidak disalahgunakan.
“Kita semua tentu tidak ingin izin yang ada disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum, seperti perdagangan manusia hingga penyelundupan,” tutupnya (agg)








Discussion about this post